Harta PJ Bupati Sorong yang Ditangkap KPK Rp 49 Juta, Tak Punya Rumah-Kendaraan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 13 Nov 2023 10:51 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangkap tangan (OTT) di wilayah Sorong, Papua Barat Daya. Dalam OTT ini, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditangkap.

KPK belum menjelaskan apa kasus yang membuat Yan ditangkap. KPK juga belum mengungkap berapa orang yang diamankan.

Selaku pejabat negara, Yan Piet Mosso melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Dalam LHKPN-nya itu, Yan Piet Mosso tercatat hanya memiliki harta kekayaan Rp 49,2 juta. Anehnya, ia tak tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan serta alat kendaraan dan mesin. Aset properti dan kendaraannya di LHKPN nihil.

Yan Piet Mosso hanya tercatat memiliki harta berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 34,2 juta dan juga kas setara kas senilai Rp 15 juta. PJ Bupati Sorong itu tercatat tak memiliki utang.

Dengan demikian, total harta kekayaan Yan Piet Mosso yang tercatat di LHKPN hanya Rp 49,2 juta tanpa aset properti dan kendaraan.

Kini, pihak yang diamankan KPK itu berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang di-OTT.

Simak Video: Pj Bupati Sorong Terjaring OTT KPK




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork