Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Senin (13/11/2023), suasana sepi sudah terasa saat melewati pintu utama guna memasuki gedung pasar. Lampu-lampu yang menyala redup seakan menunjukkan bagaimana kondisi pasar saat ini.
Baru di lantai dasar pasar, terlihat sudah ada cukup banyak toko yang tak beroperasi dengan rolling door yang tertutup rapat. Kondisi ini juga ditemui di lantai satu dan dua bangunan pasar.
Begitu pula saat menaiki lantai tiga ke atas bangunan pasar. Kondisi di lantai ini menjadi lebih sepi dari lantai-lantai di bawahnya dan terdapat lebih banyak toko yang tutup. Bahkan semakin naik ke atas, semakin sepi suasana dengan jumlah toko tak beroperasi semakin banyak.
Di depan beberapa kios yang tutup itu, nampak pengumuman bertuliskan 'disewakan' yang ditempelkan selembaran dari pengelola bangunan, PD Pasar Jaya. Kondisi ini mulai terlihat di toko-toko yang berada di lantai tiga bangunan.
"Disewakan Murah Tempat Usaha! Pasar Glodok," tulis pengumuman itu di sejumlah toko. Tidak lupa tertera juga nomor kontak yang bisa dihubungi bila ini menyewa toko-toko tersebut.
![]() |
Tidak hanya disewakan, ada pula beberapa kios yang ditempeli kertas pengumuman bertuliskan 'ditutup sementara' dari PD Pasar jaya. Artinya sebagian besar toko ini sudah benar-benar tidak beroperasi karena tidak membayar iuran atau biaya lain yang diwajibkan.
"Ditutup sementara sampai ada penyelesaian administrasi," tulis pengumuman itu dengan huruf kapital. Secara khusus untuk tulisan 'ditutup sementara' dicetak dengan tinta merah untuk menekankan kondisi toko yang ditempelkan pengumuman itu.
Meski begitu, berbeda dengan pasar-pasar lain ya pernah dikunjungi detikcom, tidak banyak toko-toko yang tertempel pengumuman ditutup sementara di kawasan ini tertempel juha surat peringatan pelunasan.
Hanya ada segelintir toko yang ditempelkan surat peringatan. Pada surat peringatan itu juga tidak dituliskan nominal atau besaran tunggakan yang belum dilunasi pemilik toko. Mereka hanya diimbau untuk membayar tagihan yang belum terselesaikan.
"Dihimbau agar para pemilik/pemakai tempat usaha memenuhi kewajibannya berupa Maitenance/BPP (Biaya Pengelolaan Pasar) dan Listrik," tulis surat peringatan itu.
"Apabila dalam kurun waktu 7Γ24 jam bapak/ibu tidak mengindahkan surat himbauan ini maka akan diberikan surat peringatan 1, 2, 3 s.d. penutupan sementara sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Jaya Nomor: 269 Tahun 2016 Tanggal 10 November 2016 Bab XII Sanksi Tempat Pemakaian Usaha Pasal 34 Point (1) pedagang yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar ketentuan," jelas surat itu lagi.
![]() |
Simak juga Video: Review Kantin Chinese Food Halal di Pasar Glodok
(fdl/fdl)