Kenaikan HJE Maksimum Seharusnya Sama dengan Inflasi
Kamis, 02 Nov 2006 18:59 WIB
Jakarta -
Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang dapat diterima oleh produsen rokok maksimum sama dengan inflasi yaitu sekitar 7-8 persen. Jika kenaikan HJE lebih tinggi dari inflasi dikhawatirkan konsumsi rokok dalam negeri turun. Pasalnya pasar rokok selama lima tahun terakhir flat sehingga produksi pun menjadi flat sekitar 220 miliar batang.Demikian disampaikan Wakil Presiden Direktur HM Sampoerna Tbk, Angki Camaro di sela-sela acara Indonesian Regional Investment Forum 2006 di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (2/11/2006)."Kalau HJE naik lagi maksimum seperti inflasi saja, karena daya beli masyarakat kan tetap. Kalau lebih tinggi konsumsinya akan turun karena dalam tiga tahun terakhir ini pemerintah menaikan HJE terus," tambahnya.Namun kenaikan HJE itu sebaiknya tidak diikuti dengan naiknya tarif cukai rokok. Sebab dengan perhitungan saat ini, tarif rokok di Indonesia sudah tertinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Sebagai pembandingnya adalah tarif cukai rokok dibandingkan dengan pendapatan nasional perkapita Indonesia.Menurut perhitungan Angki, tarif cukai rokok untuk produk level I yang diproduksi oleh HM Sampoerna sebesar 40 persen."Masih ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 8,4 persen, sehingga tarif efektifnya sudah 48 persen, sehingga yang dibayar konsumen ke pemerintah rata-rata 40-60 persen dari harga bandrol rokok," kata Angki.
(mar/mar)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































