Tarif Cukai Baru Minuman Alkohol
Kamis, 02 Nov 2006 19:05 WIB
Jakarta -
Terhitung mulai 1 November 2006, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Nomor 90/PMK.04/2006 Tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol mengingat tarif cukai yang berlaku dinilai kurang efektif untuk membatasi konsumsi kedua jenis Barang Kena Cukai tadi. Demikian isi siaran pers dari Departemen Keuangan yang diterima detikcom, Kamis (2/11/2006)Dalam Peraturan Menkeu tersebut ditetapkan bahwa tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol dibagi menjadi lima golongan, yaitu (i) A1 untuk minuman berkadar etil alkohol sampai dengan 1 persen, sebesar Rp 2.500per liter (tarif cukai dalam negeri maupun impor); (ii) A2 untuk minuman berkadar etil alkohol lebih dari 1 persen s/d 5 persen, sebesar Rp 3.500 per liter (tarif cukai dalam negeri) dan Rp 5.000 per liter (tarif cukai impor); (iii) B1 untuk minuman berkadar etil alkohol lebih dari 5 persen s/d 15 persen, sebesar Rp 5.000 per liter (tarif cukai dalam negeri) dan Rp 20.000 per liter (tarif cukai impor); (iv) B2 untuk minuman berkadar etil alkohol lebih dari 15 persen s/d 20 persen, sebesar Rp 10.000 per liter (tarif cukai dalam negeri dan Rp 30.000 per liter (tarif cukai impor); dan (v) C untuk minuman berkadar etil alkohol lebih dari 20 persen, sebesar Rp 26.000 per liter (tarif cukai dalam negeri) dan Rp 50.000 per liter (tarif cukai impor). Selain itu, semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan, sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol dipungut tarif cukai sebesar Rp 50.000 per liter (tarif cukai dalam negeri maupun impor).Sementara itu, Menkeu juga telah menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol atau Etanol. Kebijakan tersebut mengatur bahwa tarif cukai sebagai dasar perhitungan besarnya pungutan cukai atas etil alkohol atau etanol yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor ditetapkan berdasarkan sistem tarif cukai spesifiksebesar Rp 10.000 per liter. Ketentuan dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 November 2006. Sebelumnya atas etil alkohol atau etanol dikenai tarif cukai sebesar Rp 2.500 per liter.
(mar/mar)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































