Aturan Rokok Diperketat, Ada Larangan Cara Promosi

Aturan Rokok Diperketat, Ada Larangan Cara Promosi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 13 Nov 2023 16:40 WIB
Ilustrasi Petani Tembakau di Tuksongo Magelang, Jawa Tengah.
Ilustrasi tembakau - Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Pemerintah berencana untuk memperketat aturan soal produk tembakau sebagai zat adiktif dan konsumsi rokok elektrik atau vape melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.

Saat ini aturan tersebut masih dalam pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga lainnya. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr Maxi Rein Rondonuwu belum memastikan kapan aturan bisa selesai dan mulai berlaku.

"Masih pembahasan peraturan pemerintah turunan UU kesehatan yang baru. Sedang diharmonisasikan dengan Kementerian atau Lembaga lainnya, dikutip dari detikHealth Senin (13/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan baru ini, akan ada larangan iklan di media sosial. Bukan tanpa sebab, hal ini diharapkan bisa menekan kasus perokok anak yang dalam beberapa waktu terakhir meningkat lebih dari 4 juta. Di sisi lain, iklan di internet terbukti menormalisasi bahaya rokok, dikhawatirkan bisa berpengaruh pada peningkatan kasus perokok pemula di usia anak.

Pelarangan Iklan

ADVERTISEMENT

Pengetatan iklan rokok sejalan dengan prioritas nasional pengendalian konsumsi produk tembakau di RPJMN 2020-2024. Prevalensi perokok anak diharapkan bisa ditekan dari semula 9,1% menjadi 8,7% per 2024.

"Fakta yang sangat mengkhawatirkan adalah peningkatan prevalensi perokok anak di Indonesia saat ini sebesar 4,39 juta," beber Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti, saat dihubungi detikcom Senin (13/11/2023).

Dalam RPP pasal 440, disebutkan orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau, rokok elektronik, dilarang mengiklankan di media luar ruang situs, aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan produk tembakau, rokok elektronik.

"Pelarangan Iklan produk tembakau dan rokok elektronik untuk perlindungan anak dan remaja dari paparan iklan menarik, dapat mempengaruhi mereka untuk mencoba merokok dan memulai kebiasaan yang berbahaya ini pada usia yang sangat muda," sorot Eva.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads