Maskapai Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus, Kemenhub Bilang Gini

Maskapai Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dihapus, Kemenhub Bilang Gini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 13 Nov 2023 19:30 WIB
A young girl is going on a trip, holds plane tickets in her hands and goes to check-in, boarding a flight, close-up view of a boarding pass on a blurred background.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Zhanna Danilova
Jakarta -

Kementerian Perhubungan buka suara soal usulan penghapusan aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Usulan ini muncul dari asosiasi maskapai penerbangan di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan tarif batas atas merupakan amanat UU Penerbangan. Butuh revisi UU untuk mengubah aturan tersebut. Sejauh ini dari Kementerian Perhubungan sendiri belum ada sama sekali rencana melakukan revisi undang-undang tersebut.

"Kalau revisi UU prosesnya harus legislatif bukan cuma eksekutif. Sejauh ini belum ada (wacana revisi UU Penerbangan)," kata Adita ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Adita bilang aturan batas atas dan batas bawah sendiri dibuat demi melindungi konsumen maupun maskapai sebagai operator. Keterjangkauan harga tiket pesawat diharapkan bisa didapatkan, tapi di sisi lain keuntungan usaha bisa juga diraup maskapai.

"Karena kalau dibaca di UU yang ada kan tujuan batas atas dan bawah itu kan memproteksi dua pihak. Si operator sendiri dan juga masyarakat. Agar tidak terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi bebankan masyarakat. Jadi ada koridornya itu. Nah kalau emang mau dihapus harus diskusi dulu gimana proteksi dua pihak," ungkap Adita.

ADVERTISEMENT

Bila memang ternyata ada keluhan dari maskapai, Adita bilang revisi tarif batas dengan menaikkan batas tarifnya bisa saja dilakukan. Namun, saat ini hal itu masih dikaji mendalam oleh Kemenhub.

"Kan itu cuma terkait mengubah Peraturan Menteri tentu kita akan kaji dulu ya dampaknya terhadap, tadi keterjangkauan masyarakat, kepada inflasi, kepada sektor lain. Karena misalnya di daerah timur dan kepulauan itu kan jadi alat produksi juga bukan cuma transportasi. Memang perlu dikaji dulu dampaknya," lanjut Adita.

Adita juga mengatakan sebenarnya ada skema fuel surcharge yang membuat maskapai diberikan hak untuk menaikkan harga di atas ambang tarif batas atas. Skema ini tentunya bisa saja dikaji bila ada kondisi yang membuat harga tiket wajar untuk dinaikkan. Misalnya saja kenaikan harga avtur yang besar.

"Kemarin mungkin kita ada skema fuel surcharge, ketika ada kenaikan Avtur diberikan ruang untuk menerapkan kenaikan tarif temporer. Ini akan dikaji dulu, masyarakat aja keluh kesah harganya ketinggian," pungkas Adita.

(hal/rrd)

Hide Ads