Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan banyak diprotes oleh pengusaha perikanan yang tidak setuju dengan aturan penangkapan ikan terukur (PITl).
"Kita menggunakan aturan lama pakai GT, jadi kapal di bawah GT 30 ke bawah harus izin daerah, kapal dengan GT 30 ke atas harus izin pusat. Pengusaha yang rumahnya di Jakarta, yang tinggal Pantai Indah Kapuk (PIK), Pondok Indah, misalnya, dia punya kapal GT 80, izinnya Maluku, Ambon. Dia menggunakan bahan bakar subsidi karena dianggap nelayan. Bu, mohon izin saya bilang mau jadi Dirjen? Bisa nggak jalankan ini? Dia harus kena PNBP, " tegas Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Trenggono mengatakan dirinya tetap menghadapi protes dari para pengusaha. Namun, kebijakan PIT itu tetap akan dijalankan demi kesejahteraan nelayan kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia harus mendata pengajuan kuota. Saya diprotes kemarin nelayan bersatu itu, saya hadapi. Ini sudah terjadi di seluruh negara di Norwegia melakukan yang sama, dihadapi. Tata kelola ini kalau tidak dilakukan, nilai tukar nelayan kalau cuma 110, miskin, tidak mungkin bisa sejahtera," tegasnya.
KKP menargetkan aturan PIT akan berlaku mulai Januari 2024. Hal ini seiring dengan aturan turunan yang telah dibuat oleh KKP.
"Ini kapan sebetulnya? Rencananya itu adalah Januari 2024. Apakah sudah siap? Paralel kita jalankan," terangnya.
Sebagai informasi, Trenggono pernah mengatakan demi keadilan untuk nelayan kecil hingga pengusaha, pemerintah akan menerapkan zona penangkapan ikan terukur. Hal ini seiring dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Trenggono menjelaskan, dengan adanya zonasi nantinya pengusaha besar penangkapan ikan tidak lagi bisa sembarangan menyeberang untuk menangkap ikan. Ia mencontohkan misalnya kapal pengusaha dari kawasan Pantura ke kawasan Maluku. Nah itu sudah tidak boleh, kalau bongkar muatnya kembali ke Pantura.
"Jadi kita larang dia pergi ke sana balik ke Pantura, pertama itu tidak efisien, kedua dia kan pengusaha bukan nelayan kecil, kalau nelayan kecil one day fishing nggak mungkin pergi sejauh ini," jelas Trenggono kepada detikcom, ditemui di Hotel Gumaya Tower Hotel, Semarang, ditulis Senin (20/3/2023).
Jika kapal pengusaha ingin mengambil ikan di zona atau wilayah berbeda, akan diharuskan memindahkan kapal, anak buah kapal hingga kelengkapan melaut di wilayah tersebut. Misalnya kapal pengusaha Pantura ingin mengambil ikan di wilayah Maluku, maka kapal hingga awak kapal harus pindah.
Lihat juga Video 'Massa Nelayan Demo Depan Kantor Bupati Pati, Tolak PP Penangkapan Ikan':