Cek di Sini! Rumus Lengkap buat Hitung Kenaikan Upah Minimum

Cek di Sini! Rumus Lengkap buat Hitung Kenaikan Upah Minimum

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 16 Nov 2023 12:36 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi upah - Foto: Getty Images/GCShutter
Jakarta -

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 diumumkan paling lambat 21 November 2023. Penyesuaian nilai UMP dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi,dan indeks tertentu.

Indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α (alfa) merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Dikutip detikcom dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) @kemnaker, Kamis (16/11/2023) berikut rumus kenaikan UMP:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan:
UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:

ADVERTISEMENT

Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α )} x UM(t)

Sebagai catatan, inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode September tahun sebelumnya (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi provinsi dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto (PDRB) harga konstan provinsi kuartal I, II, III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap PDRB harga konstan provinsi kuartal I,II,III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya (dalam persen).

Sedangkan bagi kabupaten/Kota, PE dihitung dari perubahan PDRB harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap PDRB harga konstan kabupaten/kota 2 tahun sebelumnya (dalam persen).

Adapun simbol α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah

Selain pertimbangan 2 faktor tersebut di atas, dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Lalu jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Selanjutnya, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kab/kota, maka penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula:

Nilai penyesuaian UM (t+1) = PE x α x UM (t)

"Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," tulis Kemnaker.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Hasil penghitungan nilai upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.

(ily/kil)

Hide Ads