MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengimbau umat Islam untuk menghindari pemakaian produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Imbauan ini dikeluarkan untuk memberikan dukungan kepada warga Palestina yang saat ini terjebak konflik Israel-Hamas.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bila seseorang membeli produk-produk ini, maka secara tidak langsung yang bersangkutan sama saja dengan memberi dukungan kepada perusahaan untuk tetap pro Israel.
"Tidak boleh membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, agar kita tidak termasuk orang yang i'anah alal ma'shiyah," kata Asrorun kepada detikcom, ditulis Jumat (16/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I'anah alal ma'shiyah dalam bahasa Arab berarti membantu kemaksiatan. Dalam bahasa Indonesia, i'anah alal ma'shiyah dapat diartikan sebagai perbuatan yang memudahkan, mendekatkan, atau memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat..
Karenanya Asrorun tetap menyarankan masyarakat untuk tidak membeli produk-produk pro Israel agar uang yang digunakan untuk membeli produk tersebut tidak disalurkan untuk kegiatan yang membantu negara tersebut dalam melakukan aksinya di Palestina.
"Agar rupiah kita tidak digunakan untuk menumpahkan darah warga Palestina," ungkapnya.
Sedangkan untuk produk-produk terafiliasi Israel yang sudah mendapat sertifikat halal, Asrorun mengatakan produk tersebut akan tetap halal. Namun tindakan membeli produk-produk inilah yang dianggap tidak tepat.
"Produk yang sudah bersertifikat halal, secara dzat (material) tetap halal, tetapi haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel untuk mencegah kontribusi terhadap genosida. Dalam bahasa fikih, itu haram li ghairihi," ungkapnya.
Haram li ghairihi sendiri merupakan haram yang disebabkan oleh faktor lain, bukan karena sifat atau tindakan itu sendiri. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah haram karena cara atau niat yang salah, termasuk dalam hal ini tindakan membeli produk pro Israel yang dinilai secara tidak langsung membantu tindakan negara itu di Palestina.
Sebagai informasi, imbauan MUI terkait gerakan boikot produk pro Israel ini telah disampaikan melalui Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam Fatwa tersebut berisikan:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram
Rekomendasi MUI
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindar transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahandan zionisme
(fdl/fdl)