Artis Asing Mau Konser di RI Cukup Pakai Visa Ini Tanpa Izin Tenaga Kerja

Artis Asing Mau Konser di RI Cukup Pakai Visa Ini Tanpa Izin Tenaga Kerja

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 17 Nov 2023 16:12 WIB
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (Dwi Rahmawati/detikcom)
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim - Foto: Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan visa jenis baru bagi pemusik atau artis internasional yang ingin menggelar konser di Indonesia. Visa jenis baru itu bernama music and art visa yang telah diluncurkan September 2023 lalu. Jadi artis tak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan visa baru ini juga yang digunakan oleh grup band yang baru menggelar konser beberapa hari lalu, Coldplay. Secara rinci, music and art visa yang diterbitkan untuk Coldplay dan krunya terdiri dari empat music performer visa (indeks C7A) serta 158 music performer's crew visa (indeks C7B).

"Kita dukung Indonesia agar menjadi negara destinasi wisata musik dan seni. Indonesia punya banyak spot wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik. Jika semakin banyak orang (WNA) datang ke sini untuk nonton konser musik, kita membuka peluang bagi mereka untuk mengeksplorasi sisi-sisi menarik Indonesia yang lain sehingga mendatangkan devisa. Selain itu, dari sisi WNI juga tak perlu ke luar negeri untuk nonton konser," kata Silmy dalam siaran pers, Jumat (17/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan/event internasional yang diperhitungkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online," kata Silmy.

Kini, artis internasional yang akan menggelar konser musik di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. Silmy menjelaskan, penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Pekerjaan yang dilakukan oleh grup band atau penyanyi mancanegara di Indonesia juga tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal. Selain itu, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tidak ada di luar negeri sehingga jika dipersyaratkan akan menjadi hal yang tidak lazim," jelas dia.

Silmy menjelaskan permohonan music and art visa juga mudah. Permohonan dapat dilakukan langsung oleh pihak penyelenggara acara atau promotor melalui website evisa.imigrasi.go.id.

(ada/kil)

Hide Ads