Sebagai catatan, inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode September tahun sebelumnya (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi. Bagi provinsi dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto (PDRB) harga konstan provinsi kuartal I, II, III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap PDRB harga konstan provinsi kuartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada dua tahun sebelumnya (dalam persen).
Sedangkan bagi kabupaten/Kota, PE dihitung dari perubahan PDRB harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap PDRB harga konstan kabupaten/kota 2 tahun sebelumnya (dalam persen).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun simbol Ξ± merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Simbol Ξ± ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Selain pertimbangan dua faktor tersebut di atas, dalam menentukan Ξ± dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Lalu jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Selanjutnya, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kab/kota, maka penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = PE x Ξ± x UM (t)
"Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," tulis Kemnaker.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Hasil penghitungan nilai upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.
(hal/ara)