Perlindungan HaKI RI Naik Kelas

Perlindungan HaKI RI Naik Kelas

- detikFinance
Senin, 06 Nov 2006 18:26 WIB
Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akhirnya menurunkan peringkat perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Indonesia dari Priority Watch List ke Watch List. 'Naik kelasnya' posisi perlindungan HaKI ini diharapkan makin mempererat kerjasama ekonomi AS-Indonesia.Penurunan peringkat menjadi hanya Watch List itu dilakukan sesuai Penilaian Khusus 301 yang memantau efektivitas perlindungan atas HaKI. Keputusan menurunkan peringkat Indonesia dari Priority Watch List ke Watch List merupakan hasil dari penilaian di luar jadwal biasa (Out-of-Cycle Review/OCR) terhadap catatan Indonesia tentang HaKI yang diumumkan musim semi lalu."Kami terdorong oleh langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penegakan hukum atas HaKI," kata Perwakilan Perdagangan AS Susan C Schwab dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin (6/11/2006).Schwab menambahkan, AS selama ini terus mendesak Indonesia dalam hal perlindungan HaKI. Hal itu tak lain dimaksudkan untuk menarik investasi asing dan membuka lapangan kerja serta mendorong peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.OCR menyimpulkan, selama 2006, Indonesia telah mendukung peraturan pelaksanaan tentang cakram optik yang dirancang untuk mencegah produksi ilegal CD dan DVD bajakan. Caranya adalah dengan membatasi pemberian izin kepada produsen dan melakukan razia terhadap fasilitas pembuatan cakram optik bajakan dan toko-toko yang menjualnya.Selama kurun waktu tersebut, Gugus Tugas HaKI Nasional setingkat departemen dan kelompok kerja gugus ini menyusun strategi penegakan hukum atas HaKI bersama lembaga-lembaga terkait dan mendorong kesadaran publik. Indonesia juga telah mengesahkan UU Bea Cukai yang baru yang memberi wewenang kepada pihak berwajib untuk menyita barang-barang yang melanggar ketentuan HaKI."Ini sebuah perkembangan berarti yang akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia," tambah Asisten Perwakilan Dagang AS Barbara Weisel.Menurutnya, investor asing sering menilai kekuatan perlindungan atas HaKI sebagai unsur kunci dalam mengambil keputusan berinvestasi. "Langkah yang diambil Indonesia untuk memperbaiki kondisi HaKI akan meningkatkan posisi Indonesia dalam persaingan ketat investasi asing di wilayah ini," jelasnya.Selain itu, lanjut Weisel, evaluasi Pemerintah AS itu juga menyimpulkan, upaya mendukung masalah HaKI memiliki arti penting guna mencegah Indonesia kembali ke posisi Priority Watch List.Selain itu, upaya mengatasi masalah HaKI juga sangatlah penting untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menciptakan dan mendukung penegakan hukum atas HaKI secara efektif. Indonesia berada di Penilaian Khusus 301 Priority Watch List sejak tahun 2001.Dirjen Haki Depkum HAM Abdul Bari Azed menyambut baik keputusan AS tersebut. Namun Indonesia tetap berharap bisa keluar total dari Watch List perlindungan HaKI itu."Kalau bisa keluar dari Watch List, karena kita ini masih diawasi, hanya tidak diprioritaskan. Untuk itu kita komitmen untuk membangun HaKI dengan mendukung adanya peningkatan kreativitas," tambahnya.Di antara negara-negara ASEAN, masih terdapat dua negara yang masuk dalam Watch List AS, yakni Malaysia dan Filipina. Sementara Vietnam masih masuk dalam Priority Watch List.Abdul menambahkan, penurunan peringkat itu diharapkan bisa semakin menumbuhkan iklim investasi yang kondusif, khususnya dari AS. Perundingan Trade Investment Facility Agreement (TIFA) juga diharapkan semakin intensif.Perundingan TIFA akan difokuskan dalam investasi, bea cukai, kehutanan dan pertanian. Rencananya, pertemuan TIFA akan ditindaklanjuti dalam kedatangan Presiden AS George W Bush akhir November mendatang. (qom/sss)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads