BPK Tunda Bacakan Laporan Hasil Pemeriksaan di Sidang Paripurna, Ini Alasannya

BPK Tunda Bacakan Laporan Hasil Pemeriksaan di Sidang Paripurna, Ini Alasannya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 21 Nov 2023 11:39 WIB
Gedung BPK
Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan alasan pihaknya meminta untuk menunda pembacaan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023 Beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I-2023 di Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

BPK mengatakan penundaan dilakukan karena pihaknya sedang memimpin pertemuan ke-63 UN Panel of Eternal Auditor di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat (AS). Untuk itu, BPK meminta pembacaan laporan dijadwalkan ulang pada 5 Desember 2023.

"Sehubungan dengan BPK sedang memimpin pertemuan ke-63 UN Panel of External Auditor dalam kapasitas sebagai ketua UN Panel di markas besar PBB, maka penyampaian IHPS dijadwalkan tanggal 5 Desember 2023," kata Biro Humas BPK dalam pernyataannya, Selasa (21/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, BPK terpilih sebagai Ketua Panel Auditor Eksternal PBB (Chair of Panel of External Auditors of the United Nations, the Specialized Agencies and the International Atomic Energy Agency) periode Desember 2022-2023.

"Keketuaan BPK pada Panel Auditor Eksternal organisasi PBB ini semakin membuktikan pengakuan dunia internasional atas kapasitas BPK sebagai lembaga pemeriksa profesional," kata BPK dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan 1 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa BPK meminta Penyampaian IHPS I-2023 Beserta LHP Semester I-2023 ditunda. Penundaan juga terjadi terkait laporan Komisi VI DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert test) Calon Anggota KPPU Masa Jabatan 2023-2028.

"Saya baru mendapatkan laporan bahwa terkait BPK dan KPPU, yang bersangkutan meminta agar hal itu dijadwalkan kembali," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI.

Puan menyebut kedua mata acara itu akan diagendakan kembali dibahas dalam rapat paripurna berikutnya yakni 5 Desember 2023.

"Akan kita masukkan dalam jadwal rapat paripurna 5 Desember (2023). Apakah dapat disetujui?" tanya Puan yang dilanjutkan dengan ketuk palu.

Lihat juga Video: Masinton Ajukan Hak Angket MK di Paripurna DPR

[Gambas:Video 20detik]



(aid/das)

Hide Ads