Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan oleh tiap gubernur paling lambat hari ini, Selasa (21/11). Bersamaan dengan itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengingatkan besaran UMP 2024 hanya berlaku untuk pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun," kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, ditulis Selasa (21/11).
Sedang kan untuk mereka yang sudah bekerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). Dengan begitu mereka dapat menerima gaji di atas UMP sesuai kesepakatan dengan perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," jelasnya.
Untuk perhitungan besaran upah minimal di seluruh wilayah di Indonesia, Ida mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
Dalam PP 51/2023 tersebut, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum sendiri akan menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar, " ujarnya.
Untuk itu Ida Fauziyah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling hari ini. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Ida.
Simak juga Video: Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2024 Tak Naik 15%