Pertamina Masih Monopoli BBM Bersubsidi Tahun 2007
Selasa, 07 Nov 2006 13:57 WIB
Jakarta - Pertamina dipastikan akan kembali menyalurkan BBM bersubsidi pada tahun 2007. Hal itu dikarenakan badan usaha selain Pertamina belum memenuhi syarat untuk mengikuti tender BBM bersubsidi.Syarat tender BBM bersubsidi tercantum dalam peratruran Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 09 tahun 2005. Salah satu syaratnya adalah peserta tender harus memiliki fasilitas pendistribusian BBM hingga ke daerah terpencil.Kepastian Pertamina mendapatkan penugasan public services obligation (PSO) itu setelah dilakukan public hearing antara BPH Migas dengan badan usaha, seperti Shell, Petronas, Sigma Rancang Persada (Gulf), Indonesia Petroleum Association (IPA) dan sejumlah investor yang berminat di bisnis retailBBM. Public hearing dilakukan di Hotel Le Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/11/2006)."Karena yang lainnya belum siap tampaknya Pertamina nanti yang akan tetap melaksanakan tugas PSO," kata Kepala BPH Migas Tubagus Haryono kepada detikcom usai public hearing.Tubagus melihat perlu ada aturan khusus untuk menjabarkan BBM bersubsidi. Hal ini dikarenakan dalam peraturan soal BBM bersubsidi tidak dijelaskan jenis oktan dari BBM bersubsidi. "Dalam aturan hanya disebutkan premium, kerosen dan solar. Bagaimana nanti kalau badan usaha lain menjual BBM yang jenisnya sama dengan premium subsidi. Bisa saja badan usaha menjual BBM dengan RON 88 yang sama oktannya dengan jenis BBM bersubsidi seperti premium. Makanya ini perlu payung hukum tambahan," urainya.Untuk penyaluran BBM bersubsidi, disepakati juga marjin yang akan didapatkan Pertamina sesuai dengan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan DPR yakni MOPS+Alpha, dengan besaran alpha sebesar 14,1 persen.
(mar/qom)











































