Pengusaha Sebut UMP Antar Daerah Tak Bisa Dipukul Rata, Ini Alasannya

Pengusaha Sebut UMP Antar Daerah Tak Bisa Dipukul Rata, Ini Alasannya

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 22 Nov 2023 12:13 WIB
Young Asian business woman receiving salary or bonus money from boss or manager at office happily.
Ilustrasi upah - Foto: Getty Images/iStockphoto/Domepitipat
Jakarta -

Pemerintah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai UMP antar daerah memang tidak bisa dipukul rata.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan hal itu karena demi kepentingan perekonomian nasional dan daerah. Tidak sama ratanya UMP antar daerah juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.

"Untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. Hal ini diatur secara tegas dalam PP no. 51/2023 dengan mengacu pada formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonom, data BPS, dan kondisi rill tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah," dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, sehingga tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang dikhawatirkan mengganggu penyerapan tenaga kerja.

Bob menuturkan, kesejahteraan pekerja juga merupakan bagian dari perjuangan Apindo yang diupayakan melalui perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, sosial dialog, termasuk terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan.

ADVERTISEMENT

Dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh Apindo. Selain itu agar PP No. 51/2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin di perusahaan dan produktivitas disertai kenaikan upah merupakan hal yang esensial untuk perekonomian Indonesia.

Seperti diketahui, UMP antar daerah memang tidak sama. Contohnya UMP DKI Jakarta dengan Jawa Barat. Pemprov DKI sudah menetapkan UMP naik menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798. UMP tersebut naik 3,6% atau sekitar Rp 165.583.

Sedangkan, UMP Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 70.825 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 1.986.670.

Kemudian UMP Jawa Tengah 2024 kini naik sebesar 4,02%. Dengan begitu, UMP Jateng yang sedianya Rp 1.958.169 naik Rp 78.778, atau menjadi Rp 2.036.947.

UMP Jawa Timur 2024 naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. Begitu juga dengan UMP lainnya yang berbeda-beda.

Simak Video: Ini Daftar Kenaikan UMP 2024 di 25 Provinsi

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads