Pengadilan London, Inggris telah memutuskan perusahaan Sony Interactive Entertainment (SIE) harus membayar 6,3 miliar poundsterling atau US$ 7,9 miliar (Rp 122 triliun) kepada pengguna konsol PlayStation yang membeli game di PlayStation Store.
Dikutip dari Reuters, Rabu (22/11/2023), gugatan tersebut terkait monopoli konsumen dan layanan add-on dengan harga yang tinggi. Tahun lalu, Sony digugat oleh hampir 9 juta orang di Inggris yang telah membeli game digital atau konten tambahan melalui Sony PlayStation Store.
Pengacara Konsumen, Alex Neill menggugat Sony yang harus membayar 5 miliar pound atau US$ 6,23 miliar ditambah bunga. Dia mengatakan perkiraan total kerugian mencapai 6,3 miliar poundsterling dalam pengajuan ke pengadilan bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, perusahaan tersebut menyalahgunakan kekuasaannya di pasar dengan mengharuskan membeli dan menjual game digital dan add-on hanya melalui PlayStation Store. Di mana layanan tersebut membebankan komisi 30% kepada pengembang dan penerbit.
Sementara itu, pengacara Sony berpendapat kasus tersebut memiliki kekurangan dari awal hingga akhir. Untuk itu, dia menilai kasus tersebut harus dibatalkan.
Pengadilan Banding Persaingan memutuskan bahwa kasus tersebut dapat dilanjutkan pada Selasa (21/11) lalu. Neill mengatakan dalam sebuah pernyataan soal keputusan tersebut.
Dia bilang, ini merupakan langkah awal untuk memastikan uang konsumennya kembali. Sementara itu, Sony tidak menanggapi permintaan komentar.
Lihat juga Video 'Sony Rilis PS5 Versi Slim, Tersedia November dan Lebih Mahal':