Masih Tunggu PP, Resi Gudang Belum Bisa Diimplementasikan

Masih Tunggu PP, Resi Gudang Belum Bisa Diimplementasikan

- detikFinance
Selasa, 07 Nov 2006 16:44 WIB
Jakarta - Penerapan resi gudang yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 9 tahun 2006 masih belum dapat diimplementasikan. Penerapannya masih tunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang resi gudang ini Resi gudang (warehouse receipt) adalah dokumen sebagai tanda penyimpanan barang dalam gudang, yang dapat diperdagangkan atau dipergunakan sebagai jaminan utang.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum mengeluarkan PP resi gudang karena hingga saat ini masih menunggu hasil proyek percontohan di lima kota."Harapan kita secepatnya PP dapat keluar. Sekarang kita masih menjalankan proyek percontohan di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sulawesi," ungkap Kepala Bappebti Titi Hendarwati, dalam acara halal bihalal Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (7/11/2006).Hasil dari proyek percontohan ini, menurut Titi, akan dilihat kekurangan-kekurangannya untuk menyempurnakan aturan yang dituangkan dalam PP resi gudang. Sebab menurutnya resi gudang memiliki potensi besar untuk dipalsukan."Kita sedang teliti mulai gudang, komoditi, siapa yang menyimpan, letak gudang, banknya, lembaga penguji mutu, lembaga penguji kesuaian, pelatihan pengelola gudang, dokumen seperti apa, pusat registerasi untuk pengamanan yang harus punya sistem," papar dia.Selain itu Bappebti juga sedang menganalisa mengenai harga referensi untuk patokan bagi bank dan cantolan hukum untuk penerbitan resi gudang tanpa warkat.Bappebti juga tengah dalam tahap penunjukan lembaga independen sebagai pihak yang akan mengeluarkan harga referensi tersebut. Sampai saat ini, beberapa pihak telah mengajukan diri dan melakukan presentasi ke Bappebti.Mengenai harga referensi ini, Direktur Utama BBJ Hasan Zein mengatakan, BBJ bisa menyediakan harga referensi itu jika resi gudang yang dikeluarkan sudah berbentuk negotiable dan dapat diperdagangkan."Hanya saat ini proyek percontohan Bappebti masih berupa non-negotiable, jadi BBJ masih harus menunggu untuk bisa memperdagangkan resi gudang di pasar sekunder," tandas Hasan.Selain itu, lanjut dia meski dalam UU terbuka kesempatan menerbitkan resi gudang tanpa warkat. Dalam implementasi awal, tampaknya penerbitan surat berharga tersebut masih berbentuk warkat.Ditambahkan Hasan, kalangan perbankan menilai keuntungan terbesar dari terbitnya UU Resi Gudang adalah jika instrumen bisa diperdagangkan dan ada referensi harga yang riil. Referensi harga riil juga memudahkan perbankan menentukan besarnya pembiayaan yang akan diberikan kepada pelaku."Secara pribadi saya juga yakin manfaat resi gudang maksimal jika negotiable dan diperdagangkan di pasar yang terkoordinir. Tapi jika belum direalisasikan, kita harus tunggu PP agar lebih mantap," tegasnya. (ard/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads