Cek! Daftar 33 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2024

Cek! Daftar 33 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2024

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 22 Nov 2023 16:24 WIB
Young Asian business woman receiving salary or bonus money from boss or manager at office happily.
Ilustrasi upah - Foto: Getty Images/iStockphoto/Domepitipat

24. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 1,67%, dari sebelumnya Rp 3,5 juta menjadi Rp 3,4 juta. Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey

25. Sulawesi Selatan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 1,45% menjadi Rp 3,4 juta. Penerapan nilai itu bersyarat atau hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

"Upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," ujar Bahtiar.

ADVERTISEMENT

26. Sulawesi Barat

Penjabat Gubernur (Pj) Pj Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat Tahun 2024 menjadi Rp 2.914.958. Jumlah ini naik sekitar 1,5% atau Rp 43.163, dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp 2.871.795.

Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

27. Maluku Utara

Dikutip dari CNBC Indonesia, UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50%. Kenaikan ini disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023. Adapun pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara adalah Rp 2.976.720.

28. Sulawesi Tengah

UMP Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.736.698 dari sebelumnya Rp 2.599.546. Angka tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 5,28%.

29. Sulawesi Tenggara

Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp 2.885.964, atau naik 4,60 persen dibanding upah minimum provinsi tahun 2023 yang sebesar Rp 2.758.984,54.

"Jadi, kenaikan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 ini sebesar Rp 126.979,50 sen," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, dikutip dari Antara.

30. Gorontalo

Pemerintah Provinsi Gorontalo merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 senilai Rp 3.025.100 atau naik 1,19 persen dibandingkan Tahun 2023, seperti dikutip dari Antara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu di Gorontalo, Selasa mengatakan penetapan UMP 2024 tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812,11. Penetapan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dengan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian isi SK Gubernur yang ditandatangani Pj Gubernur Al Muktabar.

31. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp3,393 juta atau mengalami kenaikan Rp111 ribu dari tahun 2023 sebelumnya.

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Melkias Werinussa, di Manokwari, Selasa, mengatakan penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"UMP 2024 dihitung berdasarkan formula yang diatur melalui PP 51," kata Melkias, dikutip dari Antara.

32. Papua Tengah

Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 4.024.270 di mana besarannya diambil dari besaran UMP Papua induk.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray di Jayapura, Rabu, mengatakan per 21 November 2023, Provinsi Papua Tengah telah menetapkan UMP Papua Tengah yang mana setara dengan provinsi Papua.

"Berdasarkan peraturan gubernur UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 4.024.270 dari Rp 3.864.700 naik sebanyak Rp 159.578 atau sebesar 4,13 persen," katanya, dikutip dari Antara.

33. Papua

Dikutip dari Instagram Pemprov Papua, Pj. Gubernur Papua, Dr. M. Ridwan Rumasukun menetapkan Upah Minimum Provinsi Papua tahun 2024 adalah sebesar Rp 4.024.270 per bulan. Angka itu mengalami kenaikan 4.13% atau setara dengan Rp 159.573.


(ily/kil)

Hide Ads