Sistem Gaji PNS Kurang Adil, PANRB: Muncul Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-umbian

Sistem Gaji PNS Kurang Adil, PANRB: Muncul Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-umbian

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 22 Nov 2023 17:45 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membeberkan alasan mengganti sistem gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan, saat ini terjadi ketimpangan pemberian upah yang diterima atau take home pay ASN. Bahkan, sampai muncul istilah 'Kementerian Sultan' dan 'Kementerian Umbi-umbian'.

"Kita ingin agar, prinsip penghasilan itu kan adil, layak, dan kompetitif. Adil itu, kita lihat sekarang ada ketimpangan penghasilan antar PNS berbeda-beda. Beda kementerian beda penghasilan, take home pay-nya ya, bukan gaji. Beda daerah, beda take home pay. Sehingga muncul istilah Kementerian Sultan, Kementerian Umbi-umbian. Ini membuat ASN itu merasa tidak adil secara internal," kata Yudi, dihubungi Rabu (22/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, menurutnya meski fungsi para ASN ini berbeda-beda, tetapi tujuannya tetap sama yakni dalam mewujudkan pelayanan publik lebih baik. Oleh karena itu, ia berharap agar bisa mewujudkan prinsip keadilan tersebut. Hal ini menjadi alasan pertama yang melandasi rencana penerapan skema baru ini.

Alasan kedua ialah layak, di mana harapannya gaji itu bisa memberikan penghidupan yang layak untuk para ASN. Menurutnya hal ini bisa menjadi salah satu pemicu munculnya tindak kriminalitas seperti korupsi, khususnya di daerah-daerah.

ADVERTISEMENT

Alasan ketiga ialah kompetitif. Yudi memandang, skema saat ini belum dapat membuat gaji ASN kompetitif. Ia pun membandingkannya dengan pegawai BUMN. Menurutnya, banyak ASN yang tertarik pindah ke BUMN karena masalah gaji. Namun belum tentu hal ini berlaku sebaliknya.

"Memberikan peluang ASN itu bisa berkarir di BUMN, di luar instansi pemerintah. Persoalannya kan kita mau berkarir di sana, persoalannya BUMN mau nggak dengan disparitas penghasilan begitu? Makanya kita mau kompetitif, karena ukuran kinerjanya sama, berAKHLAK," jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah menggodok skema baru dengan konsep total reward. Skema ini mirip dengan single salary, namun menurutnya kurang tepat bila skema ini disebut demikian. Single salary terkesan hanya berupa pemberian gaji saja. Namun lebih dari itu, masih akan ada intensif kinerja dan benefit pegawai yang diberikan.

Konsepnya akan mirip seperti gaji pegawai swasta dan BUMN, diberikan satu gaji ditambah dengan bonus dan manfaat. Gaji PNS juga akan berfokus pada kinerja unit sehingga bisa saja gaji PNS di satu unit akan berbeda dengan unit lainnya. Besarannya juga akan disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.

Yudi menjelaskan, rencananya sistem penggajian baru ini akan menggunakan remuneration mix baru, di mana pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Rinciannya besaran porsi untuk gaji pokok sebesar 40%, insentif 30%, benefit 25%, dan untuk peningkatan kualitas atau learning 5%.

Selain itu, lewat skema ini akan diperbesar range atau rentang selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi. Yudi mengatakan, di Jepang sendiri perbandingannya 1:10 atau 10 kali lipat. Rentang gaji ini diperlukan untuk membuat pegawai tergerak meningkatkan kinerjanya demi bisa naik ke golongan selanjutnya.

"Dengan struktur gaji baru, kita ingin rentang gaji makin lebar (antara golongan rendah hingga tertinggi). Prinsipnya small overlap, di antara tingkat jabatan, ada irisan gajinya. kita sudah exercise (uji coba) range gaji," ujarnya.

Saat ini, skema penggajian baru ini tengah dalam tahap simulasi di 8 instansi pusat dan 8 instansi daerah. Lebih lanjut, sistem penggajian baru ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ditargetkan PP ini rampung pada April 2024. Menyusul PP tersebut, uji coba penerapan skema ini akan mulai diimplementasikan.

Simak juga Video: Kata Anies Gaji PNS DKI Fresh Graduate Rp 12-18 Juta, Faktanya?

[Gambas:Video 20detik]



(shc/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads