Hampir Lengkap! Cek Daftar UMP Terbaru di 36 Provinsi

Hampir Lengkap! Cek Daftar UMP Terbaru di 36 Provinsi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 22 Nov 2023 21:00 WIB
Young Asian business woman receiving salary or bonus money from boss or manager at office happily.
Ilustrasi UMP naik - Foto: Getty Images/iStockphoto/Domepitipat

13. Jawa Barat

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 70.825 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 1.986.670.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

14. Jawa Tengah

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyebut Pj Gubernur Nana Sudjana menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2024 sebesar 4,02%. Ahmad menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan pengumuman resmi.

ADVERTISEMENT

"Naiknya 4,02 persen," kata Aziz saat dihubungi oleh detikJateng, Selasa (21/11/2023). Dengan begitu, UMP Jateng yang sedianya Rp 1.958.169 naik Rp 78.778, atau menjadi Rp 2.036.947. "2024 menjadi Rp 2.036.947," ujarnya.

15. Daerah Istimewa Yogyakarta

Dilansir dari situs Pemerintah Provinsi DIY, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27% atau Rp 144.115,22, menjadi Rp 2.125.897,61. Persentase kenaikan tahun ini tercatat lebih tinggi daripada kenaikan pada tahun 2023.

Penetapan UMP ini disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono, pada Selasa (21/11) di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Beny mengumumkan penetapan tersebut bersama Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari Djoko Susanto dari UPN, Arif Hartono UII serta Yatiman dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.

16. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

17. Bali

Upah minimum provinsi (UMP) Bali pada 2024 naik sebesar Rp 100 ribu atau menjadi Rp 2.813.672. Kenaikan itu hanya sebesar 3,68 persen dari UMP Pulau Dewata 2023 sebesar Rp 2.713.672. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan UMP 2024 akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan untuk karyawan/buruh yang sudah bekerja minimal setahun.

"Melihat kondisi di Bali yang ada secara umum, maka kawan-kawan bisa bersepakat (persentase kenaikan UMP) di 3,68 (persen)," katanya di Denpasar, Senin (20/11/2023).

18. Nusa Tenggara Barat

Upah minimum provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal naik 3,06% pada 2024 atau sekitar Rp 72.660, naik dari Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067. Angka ini merupakan kesepakatan dewan pengupahan NTB untuk diusulkan kepada gubernur.

Sidang untuk menetapkan usulan kenaikan UMP itu digelar siang tadi di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Sidang tersebut dihadiri oleh 13 dari 17 dewan pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan unsur serikat pekerja.

"Hari ini kami adakan sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kami bawa ke gubernur," ungkap Kadisnakertrans NTB yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan I Gede Putu Aryadi dalam siaran pers yang diterima detikBali, Senin (20/11/2023).

19. Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik menjadi Rp 2.186.826. Upah tersebut naik Rp 62.832 atau 2,96 persen dari UMP NTT tahun ini sebesar Rp 2.123.994.

Asisten I Setda Pemprov NTT, Erni Usboko, menjelaskan UMP 2024 naik 2,96 persen. Kenaikan itu sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

20. Kalimantan Selatan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti menyebut kenaikan upah buruh ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023. Keputusan ini ditetapkan pada 20 November 2023.

"Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar," ucap Irfan, dikutip dari CNBC Indonesia.

21 Kalimantan Barat

Melansir CNBC Indonesia, UMP Kalimantan Barat tahun 2024 naik 3,6% menjadi Rp 2.702.616. Adapun UMP Kalbar 2023 adalah sebesar Rp2.608.601,75. Dengan begitu angka kenaikannya sebesar Rp 94.000.

22. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2024 sebesar Rp 3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp 3.201.396.

"Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024," kata Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, dikutip dari Antara.

Klik halaman berikutnya buat UMP daerah lain


Hide Ads