10 Daerah dengan Kenaikan UMP Paling Kecil

10 Daerah dengan Kenaikan UMP Paling Kecil

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 23 Nov 2023 09:15 WIB
Pungutan liar, uang pungli.
Foto: Muhammad Daudy/Unsplash
Jakarta -

Sebanyak 36 Provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Kenaikannya pun bervariasi secara persentase, mulai dari yang terendah 1,2% hingga tertingginya 7,5%.

Kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungannya dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan alfa.

Dari perhitungan tersebut, ada sejumlah daerah dengan persentase kenaikan UMP yang rendah, bahkan di bawah 3%. Salah satunya ialah UMP Provinsi Gorontalo yang hanya naik 1,19% atau sebesar Rp 35.750. Kenaikan UMP daerah tersebut merupakan yang terendah di tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar 10 kenaikan UMP dengan nominal paling kecil.

1. Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 senilai Rp 3.025.100 atau naik 1,19% dibandingkan Tahun 2023, seperti dikutip dari Antara. Dengan besaran tersebut, UMP Gorontalo hanya naik Rp 35.750

ADVERTISEMENT

2. Sulawesi Barat
Penjabat Gubernur (Pj) Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh menetapkan UMP Sulawesi Barat Tahun 2024 menjadi Rp 2.914.958. Jumlah ini naik sekitar 1,5% atau Rp 43.163.

3. Aceh
UMP Aceh tahun 2024 ditetapkan naik 1,28% menjadi Rp 3.460.672. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 47.006 dibanding UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.413.666.

4. Sulawesi Selatan
Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 1,45% menjadi Rp 3.434.298. Artinya, UMP naik Rp 49.153. Penerapan nilai itu bersyarat atau hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

5. Sumatera Selatan
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874. Angka itu naik 1,55% atau Rp 52.697 dari UMP 2023 sebesar Rp 3.404.177.

6. Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan, UMP Sulawesi Utara tahun 2024 ditetapkan naik sebesar 1,67% atau sebesar Rp 60.000. Dengan demikian, UMP Sulut yang sebelumnya Rp 3.485.000 naik menjadi Rp 3.545.000.

7. Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan UMP 2024 naik menjadi Rp 2.186.826. Upah tersebut naik Rp 62.832 atau 2,96% dari UMP NTT tahun ini sebesar Rp 2.123.994.

8. Banten
UMP Banten ditetapkan naik 2,50% pada 2024 atau naik senilai Rp 66.532. Kenaikan ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2024 sehingga nilai UMP Banten menjadi Rp 2.727.812,11.

9. Sumatera Barat
UMP Sumatera Barat (Sumbar) 2024 naik menjadi Rp 2.811.449 per bulan dari awalnya Rp 2.742.476 per bulan. Ada kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52%.

10. Jawa Barat
UMP Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 70.825 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 1.986.670.

Simak Video: Ini Daftar Kenaikan UMP 2024 di 25 Provinsi

[Gambas:Video 20detik]



(shc/rrd)

Hide Ads