Pemutusan hubungan kerja (PHK) sering kali dilakukan oleh perusahaan. Ketika pekerja di PHK, perusahaan wajib memberikan uang pesangon bagi pekerja yang di PHK.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Seorang pekerja tetap berhak untuk meminta uang pesangon kepada perusahaan jika terkena PHK.
UU Cipta Kerja ini berbunyi, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang pesangon diberikan kepada pekerja yang terkena PHK sesuai dengan masa kerjanya. Adapun rumus perhitungan besaran uang pesangon, yaitu (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji.
Adapun perhitungan uang pesangon dalam rangka PHK menurut UU Cipta Kerja, yaitu:
Baca juga: Citigroup Mau PHK Besar-besaran Bulan Depan |
Perhitungan Pesangon
* Masa kerja kurang dari 1 tahun, uang pesangonnya sebesar 1 bulan upah
* Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, uang pesangonnya sebesar 2 bulan upah
* Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, uang pesangonnya sebesar 3 bulan upah
* Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, uang pesangonnya sebesar 4 bulan upah
* Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, uang pesangonnya sebesar 5 bulan upah
* Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, uang pesangonnya sebesar 6 bulan upah
* Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, uang pesangonnya sebesar 7 bulan upah
* Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, uang pesangonnya sebesar 8 bulan upah
* Masa kerja 8 tahun atau lebih, uang pesangonnya sebesar 9 bulan upah
Selain mendapatkan uang pesangon, pekerja yang terkena PHK juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Adapun besaran UPMK, yaitu:
Perhitungan UPMK
* Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, UPMK sebesar 2 bulan upah
* Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, UPMK sebesar 3 bulan upah
* Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, UPMK sebesar 4 bulan upah
* Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, UPMK sebesar 5 bulan upah
* Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, UPMK sebesar 6 bulan upah
* Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, UPMK sebesar 7 bulan upah
* Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, UPMK sebesar 8 bulan upah
* Masa kerja 24 tahun atau lebih, UPMK sebesar 10 bulan upah