Korban Gempa Yogya Bebas BPHTB
Rabu, 08 Nov 2006 11:02 WIB
Jakarta - Pemerintah akan membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi para korban gempa Yogyakarta dan sekitarnya. Insentif perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menkeu (PMK) No 91/PMK.03/2006 itu berlaku mulai 13 Oktober 2006 dan berlaku surut sejak 1 Juni 2006.Pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak yang objek pajaknya terkena gempa dan yang perolehan haknya atau saat terutangnya terjadi 3 bulan sebelum bencana."Besarnya pengurangan BPHTB adalah sebesar 100 persen dari pajak yang terutang. Permohonan pengurangan BPHTB diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama hingga 31 Desember 2007," kata Kepala Biro Marwanto Harjowiryono dalam siaran persnya, Rabu (8/11/2006).Selain bebas BPHTB, wajib pajak korban gempa juga diberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pengajuan keringanan PBB dapat diajukan ke Kepala Kantor Pelayanan PBB. Permohonan pengurangan untuk tahun pajak 2006 diajukan paling lama hingga 31 Desember 2007.Sedangkan untuk tahun pajak setelah 2006, diajukan paling lambat 6 bulan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau surat keterangan ketetapan pajak.
(qom/sss)











































