Honorer Perlu Tahu, Ini 5 Syarat Biar Langsung Diangkat Jadi ASN

Terpopuler Sepekan

Honorer Perlu Tahu, Ini 5 Syarat Biar Langsung Diangkat Jadi ASN

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 25 Nov 2023 13:45 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi/Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut ditetapkan penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Adapun penataan yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi verifikasi, validasi, dan pengangkatan tenaga honorer oleh lembaga yang berwenang.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi Pasal 66 Bab XIV aturan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN?

Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

Saat ini belum ada UU terkait pengangkatan honorer jadi ASN yang baru, sehingga proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

ADVERTISEMENT

Berikut syarat-syarat pengangkatan tenaga honorer jadi ASN:

1. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.

2. Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.

3. Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.

4. Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.

5. Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.

Simak Video 'Jokowi Bicara Masalah Guru Honorer: 2024 Akan Ada 1 Juta ASN P3K':

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads