1 Aturan KEK akan Diterbitkan

1 Aturan KEK akan Diterbitkan

- detikFinance
Rabu, 08 Nov 2006 16:14 WIB
Jakarta - Untuk memperjelas regulasi, pemerintah akan menerbitkan satu aturan bagi satu wilayah kawasan ekonomi khusus (KEK). Namun belum diputuskan apakah aturan baru itu berupa UU atau Perpu. Hal tersebut disampaikan Kepala BKPM M Lutfi usai bertemu dengan Menko Perekonomian Boediono di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (8/11/2006)."Satu wilayah satu Perpu. Untuk Batam satu perpu, Bintan satu Perpu atau satu proses legislasi karena ini UUnya lain-lain," ujarnya.Secara pribadi, Lutfi menilai kepastian hukum di kawasan KEK khususnya di Batam Bintan dan Karimun harus segera ditetapkan. Karena itulah, Perpu itu menjadi penting."Ini sebenarnya buat BBK menurut hemat saya pribadi itu sudah bagian dari yang harusnya dijalankan pada kesempatan pertama," ujar."Kejelasan masalah FTZ ini penting karena dengan adanya kejelasan orang bisa berusaha dengan lebih tenang. Ini kan sekarang masalahnya enclave dan non enclave. Satu ketidaknyamanan yang harusnya kita bisa selesaikan," tambahnya. (ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads