UMKM Perdana Ekspor Ditagih Rp 118 Juta, Kemenkeu-Bea Cukai Buka Suara

UMKM Perdana Ekspor Ditagih Rp 118 Juta, Kemenkeu-Bea Cukai Buka Suara

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 27 Nov 2023 07:00 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020). Selama Januari 2020, ekspor nonmigas ke China mengalami penurunan USD 211,9 juta atau turun 9,15 persen dibandingkan bulan sebelumnya (mtm). Sementara secara tahunan masih menunjukkan pertumbuhan 21,77 persen (yoy).
Foto: Agung Pambudhy

Tagihan Bukan dari Bea Cukai

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan biaya Rp 118 juta tersebut bukan dari Bea Cukai, melainkan dari pihak pengiriman (shipping).

"(Permasalahan tersebut) sedang dicek teman-teman BC. Yang jelas Rp 118 juta ini biaya dari shipping, bukan BC," kata Prastowo saat dihubungi.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan biaya itu muncul dari pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS) karena komoditas ekspor dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bea Cukai menjelaskan CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan PEB nomor 593978 pada 20 September 2023. Tiga hari setelahnya, diterbitkan NHI yang berisi indikasi salah pemberitahuan dengan dugaan adanya jumlah atau jenis barang lain yang tidak diberitahukan dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan.

"(Hasil pemeriksaan) dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat," kata Bea Cukai dalam penjelasannya di X atau Twitter.

ADVERTISEMENT

Atas eksportasi tersebut, dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB. Permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak 7 November 2023 disebut mendapatkan hasil reject berkali-kali, sampai akhirnya baru dinyatakan lengkap dan benar pada 14 November 2023.

Setelah pembatalan PEB, eksportir dapat melanjutkan proses ekspornya dengan mengajukan kembali PEB jika biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya dengan pihak TPS telah selesai. Nah biaya tagihan itu mencapai Rp 118.569.130.

Bea Cukai Bantu Lakukan Audiensi

Jadi biaya tagihan itu bukan berasal dari Bea Cukai. Kantor di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku pihak yang menangani ekspor mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan TPS untuk membantu dilakukan audiensi.

"Akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya, termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul," jelas Bea Cukai.

Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic, kata Bea Cukai, telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).

"Hingga saat ini @beacukaipriok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti. Pada prinsipnya Bea Cukai siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah Bea Cukai di Indonesia mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya. Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya," tutup Bea Cukai.


(aid/rrd)

Hide Ads