Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% tetap berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
Hal itu ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Kebijakan itu berlaku sepanjang aturannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tidak dicabut.
"Tarif PPh 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP (Peraturan Pemerintah) 23/2018," kata Prastowo di laman X atau Twitter-nya, Senin (27/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan tarif 0,5% sejak 2018, diperbolehkan menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya berlaku tarif normal.
"Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 M) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp 4,8 miliar," tutur Prastowo.
Bagi wajib pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5% dari omzet sampai 7 tahun pajak sejak terdaftar bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Sementara 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, serta 3 tahun untuk yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet setahunnya tidak melebihi Rp 500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah.
"Mari tetap tenang, kita jalankan bisnis dengan semangat. Bravo UMKM Indonesia!" tutup Prastowo.
(aid/das)