Zulhas Respons Pengusaha Mau Gugat Utang Migor Rp 344 M: Silakan!

Zulhas Respons Pengusaha Mau Gugat Utang Migor Rp 344 M: Silakan!

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 27 Nov 2023 16:56 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan - Foto: detikcom/Aulia Damayanti
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan tanggapan soal pengusaha minyak goreng yang berencana untuk menggugat pemerintah terkait utang program satu harga minyak goreng (rafaksi) pada 2022 sebesar Rp 344 miliar.

Program rafaksi pada 2022 kala itu dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui sebuah peraturan menteri. Nah, menanggapi pernyataan pengusaha minyak goreng, Zulhas pun mempersilahkan jika ingin menggugat persoalan tersebut.

"Ya silahkan saja (pengusaha mau gugat pemerintah)," tegas pria yang akrab disapa Zulhas itu, ditemui di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Zulhas menjelaskan sampai saat ini memang pihak pemerintah memang belum memproses pembayaran utang tersebut kepada pengusaha.

Adapun pembayaran utang rafaksi tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, pembayaran itu harus atas rekomendasi Kemendag.

ADVERTISEMENT

"Dapat kami sampaikan terkait dengan rafaksi minyak goreng di mana saat ini BPDPKS belum melakukan pembayaran dikarenakan Kemendag selaku lembaga verifikator belum menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan oleh PT Sucofindo kepada BPDKS," kata Zulhas dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI.

Pihaknya berencana untuk mengadakan rapat antar Kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas pembayaran utang tersebut. Karena menurut Zulhas, BPDPKS berada di bawah komando Kemenko Bidang Perekonomian.

Selain akan dirapatkan antar kementerian, Kemendag juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar ditinjau ulang (review) verifikasi dari PT Sucofindo tekait jumlah pembayaran rafaksi minyak goreng.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan saat ini kuasa hukum dari kedua pihak tengah menjalankan diskusi internal. Ia menyatakan, pihaknya siap untuk mengambil langkah hukum. Roy menjamin, langkah ini akan dilakukan pada tahun ini.

"Apakah kita melaporkan ke Bareskrim, Mabes maksudnya. Apakah kita somasi, ini tengah dibicarakan antar kuasa hukum," kata dia dalam konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

Gugatan itu akan dilayangkan karena hingga saat ini pihaknya belum melihat adanya niatan baik dari pemerintah untuk menyelesaikan perkara utang piutang tersebut.

"Sampai hari ini, tanggal 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkrit dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi. Malah, kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan rafaksi," tuturnya.

(ada/kil)

Hide Ads