Letter of Credit Adalah: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Isi Pokoknya

Letter of Credit Adalah: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Isi Pokoknya

Rindang Krisnawati - detikFinance
Selasa, 28 Nov 2023 09:15 WIB
Ilustrasi letter of credit.
Foto: Scott Graham/Unsplash
Jakarta -

Perdagangan internasional yakni, ekspor dan impor kini semakin berkembang dan tidak mengenal adanya batas ruang. Oleh karena itu, penting dalam memilih metode pembayaran yang tepat. Nah, dalam perdagangan ekspor dan impor, pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan metode letter of credit. Apa sih letter of credit itu? Letter of credit adalah salah satu dari metode pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional.

Kegunaan dari letter of credit adalah untuk memberikan pengamanan kepada pihak-pihak terlibat dalam suatu transaksi yang sedang diadakan. Dengan menggunakan metode ini, maka pihak eksportir bisa menerima pembayaran secara langsung tanpa harus menunggu kabar dari pihak importir. Untuk tahu lebih lanjut mengenai letter of credit, simak penjelasan berikut ini mulai dari pengertian hingga pihak-pihak yang terlibat.

Pengertian Letter of Credit

Dikutip melalui buku berjudul Transaksi Bisnis dan Perbankan Internasional (2014), letter of credit adalah janji membayar dari bank penerbit atau issuing bank kepada beneficiary, asalkan pihak beneficiary sudah memenuhi persyaratan. Pengertian lain dari letter of credit adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat dalam membantu kelancaran pelayanan ekspor dan impor. Sederhananya, letter of credit merupakan perjanjian tertulis yang dikeluarkan oleh bank penjamin pembayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa istilah mengenai letter of credit dari berbagai bahasa, yaitu crediet brief (Belanda), letter de credit (Perancis), accreditief (Jerman), dan letter of credit (Inggris). Namun, dalam praktiknya, letter of credit lebih umum dikenal dengan L/C.

L/C diterbitkan berdasarkan permintaan dari pihak importir untuk bisa melakukan pembayaran atas dokumen ekspor-impor yang dikirimkan oleh pihak eksportir. L/C adalah cara paling aman yang bisa dilakukan dalam melakukan transaksi jual beli antara pihak eksportir dengan pihak importir.

ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Letter of Credit

Penyelesaian dari setiap transaksi antara eksportir dengan importir tergantung pada jenis-jenis letter of credit yang akan digunakan. Penggunaan dari L/C disesuaikan dengan keinginan dari masing-masing pihak atau yang sudah disepakati.

Dikutip melalui buku berjudul Layanan Lembaga Perbankan dan Keuangan Mikro (2019), berikut ini jenis-jenis dari L/C:

1. Revocable L/C

Revocable L/C adalah jenis L/C yang setiap saat bisa diubah atau dibatalkan secara sepihak oleh pihak bank pembuka (opening bank), tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu.

2. Sight L/C

Sight L/C adalah jenis L/C yang syarat pembayarannya langsung ketika dokumen diajukan oleh pihak eksportir kepada advise bank.

3. Usance L/C

Usance L/C adalah jenis L/C yang pembayarannya baru dilakukan sesuai dengan masa jatuh tempo atau tenggang waktu tertentu.

4. Irrevocable L/C

Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa diubah atau dibatalkan tanpa adanya persetujuan dari pihak-pihak yang sedang terlibat.

5. Red Clause L/C

Red clause L/C adalah jenis L/C yang di mana, bank pembuka (opening bank) memberikan kuasa kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran uang muka kepada beneficiary, baik sebagian ataupun seluruhnya, sebelum pihak beneficiary menyerahkan dokumen.

6. Restricted L/C

Restricted L/C adalah jenis L/C yang penerusan atau pembayarannya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya ada dalam L/C.

7. Unrestricted L/C

Unrestricted L/C adalah jenis L/C yang bisa membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun. Maksudnya, tidak ada batasan yang ditentukan kepada bank tertentu.

8. Revolving L/C

Revolving L/C adalah jenis dari L/C yang penggunaanya bisa dilakukan berulang-ulang.

9. Transferable L/C

Transferable L/C adalah jenis L/C yang memungkinkan pihak eksportir untuk bisa mentransfer atau memberikan kuasa kepada pihak lainnya, yang dianggap lebih sanggup dalam menjalankannya.

Isi Pokok Letter of Credit

Menurut Amir M.S dalam buku berjudul Hukum Perbankan Nasional Indonesia ditulis oleh Hermansyah (2020), secara umum Letter of Credit mempunyai beberapa isi pokok. Berikut ini isinya:

  1. Nomor dan tanggal
  2. Jenis serta sifat dari L/C yang dibuka
  3. Nama dan alamat dari eksportir atau penerima dari L/C, yang biasa dikenal dengan sebutan beneficiary
  4. Jumlah dana yang ada atau tersedia
  5. Uraian mengenai barang serta jumlahnya
  6. Rincian mengenai dokumen pengapalan yang sudah dipersyaratkan
  7. Batas waktu dari pengapalan terakhir
  8. Batas waktu dari berlakunya L/C
  9. Syarat-syarat pengapalan
  10. Ketentuan mengenai negosiasi dokumen pengalaman.

Syarat-syarat Letter of Credit

  1. Menyebutkan nama beserta alamat penerima (eksportir) dan pemohon (importir) dengan jelas dan benar
  2. Menyebutkan masa berlaku dari L/C
  3. Mencantumkan dengan jelas nama bank penerus (advising bank) yang dituju
  4. Mencantumkan dengan tegas dan jelas jenis L/C yang akan digunakan
  5. Uraian atau deskripsi mengenai barang harus jelas
  6. Ketentuan dan syarat L/C tidak boleh berbelit-belit, harus jelas, dan tidak menuliskan persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh beneficiary
  7. Menyatakan bahwa L/C tunduk kepada Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCPDC).

Pihak Terlibat dalam Letter of Credit

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam menggunakan metode L/C. Berikut ini pihak-pihak yang terlibat:

  1. Pemohon atau applicant
  2. Bank penerbit atau issuing bank
  3. Bank penerus atau advising bank
  4. Bank yang ditunjuk atau nominated bank
  5. Bank penegosiasi atau negotiating bank
  6. Bank pengkonfirmasi atau confirming bank
  7. Penerima atau beneficiary

Melalui penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa letter of credit adalah transaksi pembayaran dalam perdagangan internasional. Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat!




(fds/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads