Bakrie Belum Diberi Hak Penuh, Pipanisasi Kaltim Bisa Batal
Kamis, 09 Nov 2006 15:46 WIB
Jakarta -
Pemerintah mengisyaratkan pembatalan pipanisasi gas Kalimantan Timur (Kaltim)-Jawa Tengah (Jateng).Sementara PT Bakrie Brothers Tbk, sebagai pemenang lelang hak khusus pipanisasi gas Kaltim-Jateng, kini dinyatakan belum mendapat hak penuh untuk mengelolanya.Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menegaskan, Bakrie baru mendapatkan hak khusus sementara untuk proyek pipanisasi ini. Hak khusus secara penuh baru akan diberikan setelah Bakrie mendapatkan izin usaha."Belum tetap. BPH Migas baru menyatakan pemenang lelang hak khusus. Haknya belum diberikan. Itu diberikan setelah Bakrie dapat izin usaha. Yang mengeluarkan izin itu Dirjen Migas. Jadi selama belum dapat izin usaha, belum bisa diberikan," kata Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono.Hal itu diungkapkan Tubagus, usai rapat BPH Migas dengan perwakilan dari daerah soal pengawasan minyak tanah, di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (9/11/2006).Menurutnya, pembangunan pipanisasi itu juga masih menunggu ketersediaan gasnya. "Pada waktu BPH Migas lakukan lelang berdasarkan gas balance. Kita akan minta kepastian dari pihak Bakrie," cetusnya."Saya akan panggil Bakrie secepatnya. Kalau gasnya sampai batas waktu tertentu belum ada, tentunya kita lihat lagi. Yang dibuat Bakrie adalah skenario," ujarnya.Menurutnya, yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro yang menyatakan, kondisi saat ini lebih baik dibangun LNG Receiving Terminal ketimbang pipanisasi gas adalah kebijakan yang sudah diambil pemerintah. "BPH Migas sebagai pelaksana maka seharusnya mendukung kebijakan pemerintah," ujarnya.Tubagus mengakui, pihaknya memenangkan Bakrie kendati belum memiliki izin usaha. "Semuanya juga (belum punya izin usaha), seperti Rekin, belum punya izin. Kita baru memberikan pemenang hak khusus yang kelak akan diberikan setelah mendapat izin usaha," tuturnya.Saat ditanya apakah hak khusus itu akan cabut jika Bakrie tidak memenuhipersyaratan seperti membangun konstruksi pada tahun 2007, Tubagus mengiyakan. "Ada di persyaratan itu," ujarnya.
(mar/ir)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































