Respons Wamendag soal Kabar TikTok Shop Bakal Gandeng Tokopedia

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 29 Nov 2023 08:15 WIB
Foto: Dok. Tokopedia
Jakarta -

Beberapa waktu belakangan, santer kabar yang menyebut TikTok Shop akan hadir kembali di Indonesia dengan menggandeng e-commerce besutan GoTo, Tokopedia. Kabar ini datang menyusul pemberitaan yang menyebut TikTok telah menjalin pembicaraan dengan sejumlah e-commerce di Tanah Air.

Ditanya terkait dengan kaba tersebut, Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga tak berkomentar banyak. Menurutnya, yang terpenting ialah para pelaku industri mematuhi regulasi yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

"(Gabung dengan Tokopedia?) Nanti kita lihat," kata Jerry ditemui di SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Jerry mengatakan, nantinya rencana penggabungan antara platform e-commerce yang sudah ada dengan TikTok Shop itu sendiri akan dibahas lebih teknis.

"Tapi prinsip dasarnya adalah dia tidak melanggar peraturan yang menyatakan tidak boleh adanya penyatuan antara social media dengan e-commerce. Kan nggak fair. Itu alasannya kenapa kita atur," imbuhnya.

Adapun saat ini proses perizinan TikTok Shop telah diterima dan tengah diproses oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jerry mengatakan, setelah izin ini rampung dan segala ketentuannya terpenuhi, TikTok Shop sudah bisa kembali beroperasi.

"Sedang dalam proses. Pokoknya intinya ketika izin sudah terpenuhi, sudah terlalu, dan sudah dipenuhi secara prosedural dan secara substansi, maka baru boleh. Tapi kalo belum, ya nggak bisa. Nah, sesimpel itu. Intinya kalo peraturan sudah dipenuhi, dia bisa jalan," tegasnya.

TikTok Shop sendiri resmi ditutup per 4 Oktober 2023 kemarin. Platform asal China ini diminta untuk dihentikan operasinya lantaran tidak memenuhi aturan yang berlaku. Dalam hal ini pertama, karena media social gabung dengan e-commerce. Lalu yang kedua, TikTok tak memiliki izin untuk berjualan.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan sendiri tidak melarang hadirnya TikTok Shop di Tanah Air, melainkan hanya mengatur. Ia menekankan, social media tidak diperbolehkan untuk berjualan. Oleh karena itulah, TikTok harus membuat e-commerce kalau mau kembali membuka aktivitas jual-beli. Hal ini terkandung dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Supaya menciptakan equal playing field buat semuanya. Dan tentunya ada keberpihakan KPD UMKM. Kenapa? Karena spirit dari semua ini adalah kita melindungi, memproteksi, dan ada afirmasi keberpihakan yang konkret kepada pelaku UMKM," ujar Jerry.

"Nah, oleh karena itu saya dan Pak Menteri (Perdagangan) sampaikan, dan teman-teman dari Kementerian Perdagangan sudah sampaikan, silakan saja kalo mau jualan. Selama punya izin e-commerce. Sesederhana itu, sesimpel itu," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, Bloomberg yang pertama kali melaporkan bahwa TikTok berencana menggandeng unit ritel online GoTo, Tokopedia, untuk membuka kembali TikTok Shop. Informasi itu didapatkan Bloomber dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain opsi investasi secara langsung, disebutkan pula kesepakatan tersebut dapat berbentuk usaha patungan antara kedua perusahaan. Saat ini, keduanya masih dalam tahap pembahasan untuk rencana investasi tersebut dan diperkirakan dapat diselesaikan dalam beberapa minggu mendatang.

Sedikit mundur ke belakang, sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membocorkan bahwa TikTok tengah menjalin pembicaraan dengan perusahaan-perusahaan e-commerce Indonesia terkait peluang kemitraan.

Langkah ini dilakukan sebulan usai pemerintah melarang TikTok berjualan dan melakukan transaksi melalui TikTok Shop. Teten mengatakan, TikTok telah berhubungan dengan lima perusahaan, termasuk unit e-commerce GoTo Tokopedia, Bukalapak.com, dan Blibli.

"Beberapa perusahaan e-commerce di Indonesia telah berbicara dengan TikTok," katanya dalam sebuah wawancara pada Senin (13/11), dilansir dari Reuters.




(shc/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork