Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 sedang disusun. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan tanggapan atas rencana tersebut.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan aturan tersebut diperuntukkan bagi kesehatan masyarakat.
"Kita melihat kan salah satu mandat terpenting dalam RPP kesehatan aspek pengendalian konsumsi tembakau, itu kan dari sisi konsumen bukan mengatur dari sisi industri ataupun petani, ini kan RPP kesehatan," kata Tulus saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, konteksnya memang untuk mengurangi konsumsi rokok pada masyarakat terutama pada remaja dan anak-anak. Untuk itu, dia menyarankan agar dalam RPP tersebut ditingkatkan terkait aturan konsumsi rokok di publik.
"Misalnya, peringatan kesehatan yang dibesarkan, 40% diusulkan jadi 90%. Kemudian pengaturan iklan rokok, peringatan implementasi kawasan tanpa rokok, kemudian (pengetatan) penjualan ketengan pada anak-anak, atau ketengan rokok, itu merupakan dimensinya adalah perlindungan masyarakat dan kesehatan. Tidak mengatur pada sisi hulu dari sisi produksi," ujarnya.
Menurut dia, RPP Kesehatan tersebut memang konteksnya tidak membatasi produksi rokok. Karena dalam aturan tersebut tidak diberikan keterangan bahwa pemerintah mengurangi atau melarang produksi produk tembakau seperti rokok.
"Konteksnya kan hanya dikendalikan bukan dilarang itu pun hanya dari sisi, demand control, bukan production control. Kecuali pemerintah mengatakan jumlah produksi rokok diturunkan, jadi 10 miliar batang. Ini kan tidak," jelas dia.
Kemudian, terkait tertuangnya bahwa Menteri Pertanian ditugaskan untuk mengarahkan petani tembakau menanam tanaman lainnya, Tulus menyebut hal itu merupakan rekomendasi jangka panjang.
"Tetapi kan tidak dilarang, pengendalian itu. Misal menanam kopi lebih menguntungkan, masa petani mau diajak sejahtera, kan aneh, kalau memang itu tidak ada kepentingan dari industri, masa petani nggak mau sejahtera, mau disejahterakan masa nggak mau," ucapnya.
Namun, Tulus mengatakan sampai saat ini pihaknya belum dilibatkan oleh Kementerian Kesehatan untuk membahas perlindungan konsumen terkait aturan tersebut. Pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Kesehatan untuk memberikan sejumlah usulan pada RPP Kesehatan itu.
(ada/kil)