Ditolak Buruh, Ini Rincian UMK 8 Kabupaten-Kota di Banten

Ditolak Buruh, Ini Rincian UMK 8 Kabupaten-Kota di Banten

Bahtiar Rifa'i - detikFinance
Kamis, 30 Nov 2023 12:25 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Daftar Upah Minimum Banten/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) untuk tahun 2024. Kenaikan UMK ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten-Kota di Provinsi Banten Tahun 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi M Taqwim mengatakan, kenaikan UMK dihitung berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi di masing-masing daerah. Termasuk dengan tingkat konsumsi rumah tangga. Aturan itu dibuat berdasarkan aturan pengupahan.

"Itu sudah sesuai dengan regulasi PP 51," kata Taqwim kepada detikcom, Serang, Kamis (30/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ia tidak bisa berkomentar jika keputusan itu diterima atau ditolak oleh pihak buruh. Termasuk langkah-langkah industrial yang akan dilakukan oleh pihak tenaga kerja. "Kalau itu tanyakan pada mereka," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Banten Dedi Sudradjat mengatakan, buruh menolak UMK tahun 2024 yang telah ditentukan oleh Pj Gubernur Banten. Mereka menilai bahwa Pemprov Banten tidak mengakomodir saran pemerintah kabupaten-kota mengenai usulan kenaikan upah.

ADVERTISEMENT

"Kalau melihat kita menolak SK yang dikeluarkan Pj gubernur Banten karena tidak sesuai rekomendasi kepala daerah, mereka sudah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk kemampuan pengusaha membayar upah, ketika gubernur menetapkan, kami kecewa dan menolak," kata Dedi ke detikcom.

Standar kenaikan upah yang dilakukan oleh Pj Gubernur menggunakan formula PP 51 yang sejak awal oleh buruh ditolak. Formula yang digunakan tidak mencerminkan keadilan karena unsur penghitungan upahnya menggunakan indeks pertumbuhan ekonomi yang nilainya dikalikan 0%.

"Di situ ada faktor alpha yang 0% sekian, sehingga berapapun nilainya, ketika dikalikan alpha pasti rendah kenaikannya, itu dari awal pola itu kami menolak," tambahnya.

Menyikapi keputusan itu, para buruh katanya akan melakukan konsolidasi lagi dengan para serikat pekerja. Termasuk apakah akan melakukan aksi penolakan ke Pemprov Banten. "Tadi malam kita dengan pimpinan (serikat) sudah sepakat akan ada konsolidasi lagi, kita tetap melakukan gerakan menolak SK ini," tegas Dedi.

Kenaikan UMK di kabupaten-kota di Banten Berdasarkan SK Gubernur

1. Kabupaten Pandeglang naik sebesar 1,03%

UMK 2023 Rp 2.980.351,46
UMK 2024 Rp 3.010.929,87

2. Kabupaten lebak naik sebesar 1,16%

UMK 2023 Rp 2.944.665,46
UMK 2024 Rp 2.978.764,69

3. Kabupaten Serang naik sebesar 1,51%

UMK 2023 Rp 4.492.961,28
UMK 2024 Rp 4.560.894,85

4. Kabupaten Tangerang naik sebesar 1,64%

UMK 2023 Rp 4.527.688,52
UMK 2024 Rp 4.601.988,00

5. Kota Tangerang naik sebesar 3,83%

UMK 2023 Rp 4.584.519,08
UMK 2024 Rp 4.760.289,54

6. Kota Tangerang Selatan naik sebesar 2,62%

UMK 2023 Rp 4.551.451,70
UMK 2024 Rp 4.670.791,00

7. Kota Cilegon naik sebesar 3,39%

UMK 2023 Rp 4.657.222,94
UMK 2024 Rp 4.185.102,80

8. Kota Serang naik sebesar 1,41%

UMK 2023 Rp 4.090.799,01
UMK 2024 Rp 4.148.602.00

Simak juga Video: Cerita Sopir Pengantar Barang Kena Macet Berjam-jam Imbas Demo Buruh

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads