Asyik! Sumbang Fasilitas Umum di IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak

Asyik! Sumbang Fasilitas Umum di IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 01 Des 2023 16:22 WIB
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Insentif pajak diberikan pemerintah untuk pengusaha ataupun wajib pajak yang membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Hal ini masuk dalam fasilitas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyatakan fasilitas ini cuma berlaku di IKN saja. Bagi yang perusahaan yang mau membangun fasilitas umum akan mendapatkan potongan pajak atau super deduction sebesar 200% dari total biaya sumbangan pembangunan fasilitas umum yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kita kenalkan super deduction sumbangan, kalau mau menyumbang fasilitas umum pada prinsipnya ketentuan berlaku umum tidak dapat dibiayakan, kalau khusus di IKN kita berikan super deduction sumbangan khususnya untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan rencana di IKN," ungkap Yon Arsal dalam sosialisasi peluang investasi IKN di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 45, disebutkan bahwa insentif pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan biaya pembangunan fasilitas yang bersifat nirlaba diberikan sampai dengan tahun 2035.

ADVERTISEMENT

Kemudian, dalam Pasal 49 PP Nomor 12 Tahun 2023, disebutkan untuk memperoleh insentif super deduction tadi, wajib pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

Namun, jika Sistem OSS atau saluran elektronik di Kementerian Keuangan belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(hal/rrd)

Hide Ads