Bea Cukai turut mendukung langkah pemerintah untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menjalankan bisnisnya melalui kemudahan kebijakan dan regulasi kepabeanan. Tujuan dari dukungan ini agar memungkinkan produk UMKM dapat meraih peluang pasar internasional melalui kegiatan ekspor.
"Ya, pemerintah secara konsisten mendorong UMKM agar produknya mampu menjamah pasar mancanegara lewat ekspor. Bea Cukai pun menyambut hal ini dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan, bahkan kemudahan prosedural dan fiskal dalam proses kepabeanan," jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12/2023).
Terkait kemudahan prosedural dan fiskal dalam proses kepabeanan, faktanya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menyediakan fasilitas berupa kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.04/2019, telah diatur tentang kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
"Dalam prosesnya, pelaku usaha juga diberikan kemudahan seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, hingga kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus," imbuh Nirwala.
Hingga September 2023, jumlah penerima fasilitas KITE IKM pun terus mengalami peningkatan. Tercatat, telah terdapat 123 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia telah menggunakan fasilitas ini. Beragam kemudahannya pun telah dirasakan, termasuk anggaran fasilitas KITE IKM yang mencapai Rp 40,26 miliar.
"Ini menghasilkan realisasi ekspor impor UMKM di tahun 2023 cukup baik, masing-masing di angka USD 54,66 juta dan USD 13,82 juta," katanya.
Selain itu, dalam mengawal pertumbuhan UMKM menuju ekspor, Bea Cukai secara masif juga menjalankan program Klinik Ekspor. Melalui program ini, Bea Cukai mendampingi dan memfasilitasi para pelaku UMKM potensial mulai dari proses edukasi hingga koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait ekspor.
Saat ini, sebanyak 3.988 UMKM telah menjadi binaan Bea Cukai, dengan 836 di antaranya telah berhasil melakukan ekspor. Ekspor didominasi UMKM yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan serta kelautan dan perikanan, tetapi juga diikuti oleh UMKM di bidang makanan dan minuman, industri pengolahan, furniture, garmen, dan kosmetik.
"Beberapa ekspor UMKM yang berhasil diwujudkan Bea Cukai seperti, ekspor fiberglass untuk badan mobil dari Malang, tanaman hias dari Bandung, kepompong hidup dari Medan, Porang dari Pangkalpinang, kopi kapsul dari Tanjungpinang, rumput laut dari Nunukan, lulur dari Sangatta, dan kepiting segar dari Manokwari Selatan," kata Nirwala.
Ke depan, lanjut Nirwala, Bea Cukai berkomitmen secara kontinu memberikan pelayanan dan beragam kemudahan kepada UMKM. Melalui sinergi dengan K/L terkait, business matching, komunikasi potensi pasar, bahkan pameran produk, nantinya akan digelar untuk menyukseskan komitmen ini.
"Bea Cukai siap mengawal peningkatan ekspor UMKM berkelanjutan," pungkas Nirwala.
(prf/ega)