Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024. Termasuk UMK tahun 2024 di kota besar, seperti Surabaya dan Bandung.
Surabaya menjadi pusat kota di Jawa Timur. Banyak para pencari kerja yang menjadikan Surabaya menjadi kota tujuan. Untuk itu, penetapan kenaikan UMK tahun 2024 menjadi sangat dinanti.
Sementara itu, menurut laporan Open Data Jabar, kota Bandung menjadi salah satu kota di Jabar yang punya biaya pengeluaran tertinggi. Sebab itu, kenaikan UMK tahun 2024 juga menjadi perhatian para buruh dan masyarakat.
Lantas, bagaimana perbandingan UMK tahun 2024 di Surabaya dan Bandung?
Melalui keputusan Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK Jawa Timur 2024.
Dalam aturan itu, Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jatim dengan angka Rp 4.725.479. Angka itu naik Rp 200 ribu dibandingkan UMK tahun lalu yang sebesar Rp 4.525.479.
Sementara itu, penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengatakan UMK tahun 2024 untuk Kota Bandung mengalami kenaikan sebesar 3,97% menjadi Rp 4.209.309. Angka itu naik Rp 160.846 dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 4.048.462.
(fdl/fdl)