Tak Cuma Naik Gaji, PNS Juga Dapat Rp 902 Ribu Tahun Depan

Tak Cuma Naik Gaji, PNS Juga Dapat Rp 902 Ribu Tahun Depan

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Sabtu, 02 Des 2023 20:15 WIB
Infografis daftar penerima gaji ke-13 cair Juli
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% yang mulai berlaku pada Januari 2024. Selain kenaikan gaji, PNS juga akan mendapatkan tunjangan hingga Rp 900 ribu pada tahun 2024.

Dalam penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan, Jokowi menyampaikan akan menaikkan gaji PNS sebesar 8%.

Sebelumnya, gaji PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Adapun gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8% yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golongan I: Rp 1.685.664-2.901.420
Golongan II: Rp 2.183.976-4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.752-5.180.760
Golongan IV: Rp 3.287.844-6.373.296

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, PNS juga akan mendapatkan uang makan setiap harinya. Lantas, berapa uang makan yang didapat PNS?

Uang Makan PNS

  • Golongan I dan II: Rp 35.000
  • Golongan III: Rp 37.000
  • Golongan IV: Rp 41.000

Jadi, jika dikalikan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan sebesar:

  • Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000
  • Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000
  • Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000

Demikian informasi mengenai besaran uang makan yang didapatkan PNS setiap bulannya.

Simak juga Video 'Ini 6 Tunjangan PNS yang Mau Dihapus':

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads