Cek! Bocoran Rencana Pembatasan Truk Saat Libur Nataru

Cek! Bocoran Rencana Pembatasan Truk Saat Libur Nataru

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 04 Des 2023 20:43 WIB
Sejumlah truk melintasi jalan Tol Jakarta Cikampek, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/6/2023). Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri sepakat membatasi operasional angkutan barang selama Cuti Bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.
Ilustrasi.Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah berencana menerapkan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas pada sejumlah ruas tol. Rencananya, pembatasan operasional truk ini berlangsung pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023 dan 1-2 Januari 2024.

Dengan adanya aturan ini, kendaraan berat pengakut barang dilarang untuk beroperasi di sejumlah ruas tol dan di jam-jam tertentu. Biasanya, pembatasan ini diterapkan di ruas yang diprediksi akan mengalami lonjakan kendaraan.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, pihaknya masih belum dapat memastikan di ruas-ruas tol kelolaan Jasa Marga mana saja kebijakan tersebut akan diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum (diputuskan). Mungkin buat gambaran seperti yang Lebaran ya, tapi nanti dievaluasi apakah akan sama mobilisasinya dengan Lebaran saat Nataru ini. Itu nanti kita lihat," kata Lisye, ditemui di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).

Selain itu, Lisye juga belum dapat memastikan jenis-jenis kendaraan yang nantinya akn masuk ke dalam daftar pembatasan tersebut. Namun demikian, menurutnya bisa jadi tidak sekompleks saat pembatasan di Lebaran kemarin mengingat prediksinya arus kendaraan tidak akan sepadat saat itu.

ADVERTISEMENT

"Belum tahu juga, bisa jadi tidak sekompleks itu karena kan mobilisasinya di bawahnya (mudik)," ujarnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik

Sebelumnya, informasi menyangkut penerapan kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI. Ia mengatakan, kebijakan ini telah dibahas dalam rapat bersama Dirjen Perhubungan Darat beberapa waktu lalu.

Jasa Marga sendiri telah menyiapkan sejumlah ruas yang akan diterapkan kebijakan ini. Namun demikian, keputusan pembatasan ini masih perlu disahkan oleh para pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelum diumumkan.

"Jadi total seluruhnya adalah 180 jam pembatasan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pihak yang nanti akan ditandatangani oleh Dirhubdat, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga," kata Subekti, di Senayan, Jakarta.

Dalam catatan detikcom, pembatasan diterapkan terhadap 5 kategori kendaraan antara lain mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.

Sementara untuk ruas-ruas yang diterapkan ada cukup banyak. Misalnya saja di Jabodetabek ada ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cigombong-Cibadak (Fungsional), Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, hingga Tol Jakarta - Cikampek.


Hide Ads