Tender Proyek Listrik Panas Bumi Melalui Direct Offer
Senin, 13 Nov 2006 11:34 WIB
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, proses tender proyek panas bumi perlakuannya akan sama seperti minyak dan gas. Tendernya bisa dilaksanakan melalui direct offer.Investor yang menemukan pertama kali sumber panas bumi (geothermal) dan melakukan eksplorasi, nantinya dalam tender tersebut mendapat prioritas mengembangkan lapangan tersebut.Purnomo menilai, saat ini baru sedikit potensi panas bumi yang dimanfaatkan, padahal energi ini terbilang murah dan ramah lingkungan. "Sekarang baru sekitar 800 MW, dan tahun 2007 tambah 160 MW. Potensinya mencapai 27 gigawatt setara 11 miliar barel minyak," kata Purnomo.Hal itu disampaikan Purnomo, saat membuka workshop Pengembangan Panas Bumi di Indonesia, di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (13/11/2006).Purnomo mengakui, meskipun saat ini UU Panas Bumi sudah disahkan namun pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)."Kita pertimbangkan untuk keluarkan Kepmen (keputusan menteri) dulu yang mengatur proses penunjukkan lahan, penunjukan daerah konsesi," katanya."Kita harapkan tadinya PP ini bisa cepat selesai dan menjembatani para investor. Tapi ternyata lama," ujar Purnomo.Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Simon Sembiring mengatakan, penetapan wilayah kerja pengembangan panas bumi (WKP) ditentukan dalam pedoman tata cara dan syarat dalam PP. "Kalau kita menunggu PP bagaimana? Maka timbul gagasan dari menteri bahwa setelah ada hasil eksplorasi bisa langsung dilelang," urainya.Simon mengatakan, penetapan harga patokan uap atau listrik dari pembangkit listrik panas bumi (PLTP) sangat tergantung pada B to B dengan PLN. "Jangka waktu eksplorasi tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali sepanjang dua tahun," urainya.
(mar/ir)











































