Pemerintah Tolak Sama Ratakan Pajak Final

Pemerintah Tolak Sama Ratakan Pajak Final

- detikFinance
Senin, 13 Nov 2006 14:12 WIB
Jakarta - Pemerintah menolak permintaan Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (gapensi) agar pajak final disamaratakan. Alasannya, pemberlakuan pajak final sudah adil. "Kalau dipukul rata tidak lagi adil, yang dipukul rata itu PPN, kalau PPh berdasarkan keuntungan," ujar wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat Senin (13/11/2006). Wapres menegaskan, bila PPN dan pajak final (PPh) disamakan, maka tidak ada perbedaan antara pengusaha besar dan kecil. Menurut Kalla, masih diberlakukannya pajak final bagi pengusaha kecil karena banyak pengusaha kecil yang perusahaannya tidak mungkin diaudit. "Tapi kalau pengusaha besar yang dikatakan PPh-nya 2-3 persen jumlahnya dari seluruh kontraktor itu mudah diaudit. Audit tidak hanya penting untuk rakyat tapi kontraktor itu sendiri. Jadi dua-duanya penting sehingga azas keadilan dan transparansi harus tetap diberlakuan," tegasnya. Di tempat yang sama, Ketua umum Gapensi Agus G. Kartasasmita meminta pemberlakuan pajak final untuk jasa konstruksi dikaji kembali. Berdasarkan aturan, pajak final hanya berlaku bagi pengusaha kecil saja, sedangkan bagi pengusaha besar dan menengah tidak diberlakukan karena mengikuti ketentuan pajak umum yang berlaku. Agus menyatakan, PP tersebut merugikan pengusaha dan bisa menyuburkan celah-celah kebocoran uang negara akibat tidak ada kepastian pemasukan negara dari jasa konstruksi ini. Agus menyarankan pemberlakuan pajak final mengacu pada aturan yang ditetapkan pada tahun 1996 yakni 2 persen untuk jasa pemborongan dan 4 persen untuk jasa konsultasi. "Hal itu untuk mendorong perusahaan bersaing secara efektif dan efisien karena jika perusahaan rugi maka harus tetap membayar kewajiban pajak finalnya kepada negara," tandasnya. (nik/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads