PGN Tindaklanjuti soal Temuan dan Rekomendasi BPK

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 06 Des 2023 09:47 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil pemeriksaan yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023. Dalam laporan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi terhadap penyelenggara negara, termasuk BUMN.

Menanggapi hal tersebut, PT PGN Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) terus berkoordinasi secara intensif untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan PGN senantiasa berkoordinasi dengan IAE perihal pengembalian advance payment yang telah dibayarkan PGN.

Koordinasi itu penting untuk mendapatkan kepastian pengembalian advance payment dari bisnis IAE. Sampai saat ini, berbagai upaya telah dilakukan kedua belah pihak dan menyisakan advance payment sebesar 14,19 juta dolar AS

"Kami mengusulkan agar sisa advance payment terdapat dikembalikan melalui sebagian porsi revenue IAE dan berharap IAE dapat berkoordinasi internal dengan lender soal besaran porsinya," ujar Rosa dikutip dari Antara, Rabu (6/12/2023).

Selain itu, sehubungan dengan kondisi eksisting yang oversupply, PGN belum dapat melanjutkan PJBG interruptable dan mengusulkan IAE dapat menjual gas ke pelanggan lain. Dengan harapan, hal tersebut dapat meningkatkan penjualan IAE, sehingga akan mempercepat proses pengembalian advan cepayment.

"Atas rekomendasi dari BPK RI, PGN juga telah melaksanakan koordinasi dengan PT Pertamina dan Kementerian BUMN terkait rencana pengembalian uang muka PT IAE," kata Rosa.

Dia mengungkapkan bahwa pada prinsipnya IAE dapat menerima usulan dari PGN. IAE akan berkoordinasi internal dengan pemangku kepentingan dan lender terkait porsi revenue yang dapat diberikan ke PGN.

Setelah mendapatkan kesepakatan internal, pemangku kepentingan dan lender, IAE mengharapkan agar opsi ini dapat segera dijalankan sehingga pengembalian advance payment dapat segera dilakukan.

"Untuk saat ini, yang dapat kami sampaikan adalah PGN dan IAE akan menyiapkan detail skema pengembalian advance payment secara lebih lanjut. Secara paralel, kami juga sudah meminta kepada IAE untuk melaksanakan kewajiban sesuai kontrak. Selain itu, kami juga sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK ini ke aparat penegak hukum (APH)," kata Rosa.

PGN terus mengupayakan untuk menjaga keberlangsungan layanan bisnis gas bumi ke pelanggan dan pengelolaan gas bumi nasional, termasuk di dalamnya untuk mengamankan kepastian kerja sama dengan berbagai mitra.

Dengan prinsip tersebut, PGN terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, yang mana salah satunya mengenai pemberian advance payment kepada IAE senilai 15 juta dolar AS. PGN dan IAE merencanakan untuk bermitra guna penyaluran gas dari Lapangan BD-HCML oleh IAE kepada PGN.

bLihat juga Video 'Detik-detik Pipa Gas Bocor di Lokasi Proyek Tol Layang Cakung':






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork