Investor Panas Bumi akan Diberi Insentif
Senin, 13 Nov 2006 16:05 WIB
Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif kepada para investor yang mengembangkan energi panas bumi di Indonesia. Ketiadaan insentif membuat investor selama ini tidak tertarik berinvestasi di sektor ini."Tidak adanya insentif membuat bisnis panas bumi menjadi kurang menarik," kata Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring saat workshop Pengembangan Panas Bumi di Indonesia di Departemen ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (13/11/2006)."Bentuk insentif yang bisa diberikan bermacam-macam, namun salah satunya adalah perpajakan," katanya.Menurut Simon, pengembangan panas bumi layak diberi insentif karena energi yang dihasilkan ramah lingkungan dan terbarukan. "Kita akan banyak mendapat keuntungan dari pengembangan panas bumi ini," ujarnya.Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Sukusen Soemarinda mengatakan, insentif perpajakan yang diinginkan investor dapat berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi daerah, pengurangan pajak penghasilan (PPh).Selain itu, keringanan pajak pertambahan nilai (PPN), dan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI).Menurut dia, insentif sangat diharapkan investor mengingat harga dasar listrik panas bumi yang saat ini berada di bawah lima sen dolar AS per kWh sudah tidak bernilai ekonomis lagi.Harga dasar listrik panas bumi yang ekonomis sekarang ini adalah sekitar tujuh sen dolar AS per kWh.Dengan harga 5 sen dolar per kWh, maka investor belum mendapat tingkat pengembalian yang layak mengingat biaya investasi pengembangan panas bumi yang tinggi.
(mar/qom)











































