Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam aturan tersebut wajib pajak (WP) pribadi diharuskan menjadikan NIK sebagai NPWP mulai 2024 mendatang.
Karenanya saat ini para WP harus memadankan NIK sebagai NPWP paling lambat 31 Desember 2023 atau tersisa 24 hari lagi. Namun kenapa hal ini harus untuk dilakukan?
Melansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Kamis (7/12/2023), alasan utaman NIK harus jadi NPWP karena saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas dari berbagai instansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalkan saja Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki Nomor Induk Kependudukan, DJP Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain.
Bila ditotal, saru orang warga negara bisa memiliki sekitar 40 nomor identitas. Mengingat banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, Integrasi NIK dan NPWP dinilai menjadi langkah awal dalam menciptakan Single Identification Number (SIN).
Dengan begitu ke depan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja, alias memudahkan WP saat mengakses berbagai layanan perpajakan. Karena hal ini juga bila WP tidak menjadikan NIK sebagai NPWP, maka yang bersangkutan akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti kepada detikcom, Rabu (6/12/2023) kemarin.
Karena itu pemerintah, khususnya DJP, terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.
"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," pungkasnya.
Simak juga Video: KuTips: Cara Hapus Data Pribadi yang Nyangkut di Google