PPh atau Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis, Subjek, Objek, dan Tarifnya

PPh atau Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis, Subjek, Objek, dan Tarifnya

Rindang Krisnawati - detikFinance
Kamis, 07 Des 2023 21:45 WIB
Ilustrasi Pelaporan Pajak
Foto: Unsplash
Jakarta -

Pajak menjadi salah satu pemasukan penting bagi negara. Terdapat beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia, salah satunya adalah PPh. Kalian mungkin sudah tidak asing lagi mendengar istilah PPh. PPh adalah singkatan dari Pajak Penghasilan.

PPh termasuk dalam jenis pajak yang memegang porsi terbesar dari sumber penerimaan negara. Nah, untuk tahu lebih lengkap mengenai PPh, mulai dari pengertian, jenis, subjek, objek, hingga tarifnya, simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian PPh

Dikutip melalui laman Kemenkeu, PPh adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak berupa orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan belum terbagi, atas penghasilan yang diperoleh atau didapatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, PPh adalah pajak atas penghasilan yang sudah didapat. Pemungutan pajak penghasilan didasarkan pada Undang-undang No.17 Tahun 2000 yang membahas tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No.7 Tahun 1983 mengenai pajak penghasilan. Rincian dari regulasinya diatur melalui:

  • Peraturan pemerintah
  • Keputusan presiden
  • Keputusan menteri keuangan
  • Keputusan direktorat jenderal pajak
  • Surat edaran direktorat jenderal pajak.

Jenis-jenis PPh

Pemungutan dari PPh, umumnya dilakukan secara berbeda-beda, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Berikut ini jenis-jenis PPh dilansir melalui laman Universitas Ma'soem.

ADVERTISEMENT

1. PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pajak terhadap perusahaan ataupun pengusaha yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus. Perusahaan yang berdiri bisa dianggap sebagai wajib pajak badan.

2. PPh Pasal 21

PPh Pasal 15 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi terhadap semua penghasilan yang didapatkan dari bekerja, jasa, kegiatan lainnya. PPh jenis ini dibayarkan secara rutin tiap bulannya.

3. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak badan, entah itu badan usaha swasta maupun pemerintah. Jenis pajak ini akan memungut pajak pada kegiatan seperti badan usaha pada sektor perdagangan impor dan re-impor.

4. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan dari penyerahan hadiah, royalti, jasa, dan hal lainnya selain yang sudah dipotong dari Pasal 21. Tarifnya dibagi menjadi dua macam, yaitu 15% dan 2% tergantung objeknya. Namun, jika itu imbalan jasa, maka tarif yang dikenakan sekitar 2%.

5. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang didapat dari jumlah PPh terutang, berdasarkan pada SPT tahunan. Jenis pajak ini, mewajibkan untuk membayar pajak sendiri tanpa diwakilkan oleh orang lain. Pajak jenis ini bertujuan untuk meringankan beban pembayaran dalam wajib pajak.

6. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah jenis PPh yang dikenakan kepada wajib pajak luar negeri terhadap penghasilan yang berasal dari Indonesia, kecuali bentuk usaha tetap yang ada di Indonesia.

7. PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah jenis PPh yang wajib dibayarkan oleh orang pribadi atau badan, akibat dari PPh terutang dalam SPT tahunan. Pajak jenis ini harus dilunasi sebelum SPT tahunan dilaporkan.

8. PPh Pasal 4 ayat (2)

Jenis PPh yang terakhir adalah pasal 4 ayat (2), adalah pajak atas penghasilan yang sifatnya tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang atau final. Objek pajaknya antara lain bunga deposito, bunga obligasi, dan SUN.

Subjek dan Bukan Subjek PPh

PPh memiliki subjek pajak dan bukan subjek pajak. Berikut ini penjelasannya:

Subjek PPh

Subjek pajak adalah pihak yang dibebankan pajak dan diharuskan untuk membayarnya kepada pemerintah Indonesia, jika memenuhi ketentuan. Subjek pajak dibedakan menjadi 4 berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2.

1. Orang Pribadi

Subjek pajak orang pribadi, dibagi menjadi dua, yakni dalam negeri dan luar negeri. Orang pribadi dalam negeri adalah seseorang yang tinggal dan berniat untuk menetap di Indonesia, dan sudah tinggal selama 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, semenjak kedatangannya di Indonesia.

Sedangkan orang pribadi luar negeri adalah, seseorang yang memperoleh penghasilan melalui Indonesia, namun tidak tinggal di Indonesia, dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

2. Badan

Subjek pajak badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan dalam melakukan suatu usaha ataupun yang tidak melakukan suatu usaha. Subjek pajak badan meliputi:

  • Perseroan terbatas atau PT
  • Perseroan Komanditer atau CV
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Badan ini bisa dalam bentuk apapun, entah itu organisasi, perkumpulan, yayasan, koperasi, firma, atau lembaga lainnya yang termasuk dalam bentuk usaha tetap dan kontrak investasi kolektif.

3. Bentuk Usaha Tetap

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah tempat usaha berupa fasilitas seperti gedung, tanah, termasuk peralatan dan mesin-mesin. BUT umumnya mencakup orang pribadi dan badan yang kedudukannya tidak bebas.

4. Warisan Belum Terbagi

Subjek pajak warisan belum terbagi adalah warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan tidak sempat membagi warisan, namun masih tetap menghasilkan pendapatan. Maka, pendapatan tersebut akan tetap dikenakan pajak.

Bukan Subjek PPh

Bukan subjek PPh tercantum pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 Pasal 3.

1. Badan Perwakilan Negara Asing

Badan perwakilan dari negara asing meliputi konsulat jenderal, kantor kedutaan besar, dan lain sebagainya.

2. Pejabat Negara Asing

Pejabat dari negara asing yang dimaksud adalah konsulat, perwakilan diplomatik, atau pejabat-pejabat lainnya dari negara asing.

3. Organisasi Internasional

Organisasi internasional ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat:

  • Indonesia menjadi anggota dalam organisasi tersebut
  • Tidak menjalankan suatu kegiatan dengan tujuan memperoleh penghasilan dari Indonesia. Contohnya UNICEF, WTO, dan FAO.

4. Pejabat Organisasi Internasional

Pejabat organisasi internasional yang tidak dibebankan pajak adalah pejabat yang bukan bagian dari warga negara Indonesia, dan sedang tidak menjalankan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Objek PPH

Objek PPh adalah pendapatan serta tambahan finansial yang didapatkan oleh individu maupun perusahaan. Penghasilan tersebut dikumpulkan guna meningkatkan kekayaan atau kegiatan konsumsi. Ada 7 objek pajak yang perlu untuk dipahami, yaitu:

  • Dividen
  • Laba bruto
  • Bunga yang didapatkan
  • Honorarium
  • Gaji dari pekerjaan, tunjangan, atau tambahan penghasilan
  • Penerimaan kembali atas pelunasan pajak yang dibebankan kepada subjek pajak
  • Keuntungan yang didapatkan dari perniagaan, pengalihan harta, dan lain sebagainya.

Tarif PPH

Tarif PPh untuk tahun 2023 yakni:

  • PKP Rp 60 juta akan dikenai tarif PPh 5%
  • PKP Rp 60 juta - Rp 250 juta akan dikenai tarif PPh 15%
  • PKP Rp 250 juta - Rp 500 juta akan dikenai tarif PPh 25%
  • PKP Rp 500 juta - Rp 5 miliar akan dikenai tarif PPh 25%
  • PKP di atas Rp 5 miliar akan dikenai tarif PPh 35%

Melalui penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa PPh adalah pajak penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dengan bentuk apapun yang diperoleh dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!




(fds/fds)

Hide Ads