Penyelidikan PPATK Terhambat Maraknya Dokumen Palsu

Penyelidikan PPATK Terhambat Maraknya Dokumen Palsu

- detikFinance
Selasa, 14 Nov 2006 13:21 WIB
Jakarta - Maraknya dokumen palsu terutama Paspor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah menghambat kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki transaksi laporan keuangan yang mencurigakan. Maka itu PPATK meminta pemerintah untuk segera menerapkan sistem administrasi kependudukan yang seragam seperti di Singapura, Malaysia dan AS yang memiliki single identity number."Di Indonesia ini, dokumen banyak yang palsu seperti Paspor dan KTP. Itu hambatan bagi kami, juga bagi bank dan penyidik," kata Ketua PPATK, Yunus Husein.Hal itu disampaikan Yunus di sela acara penandatanganan kerja sama dengan Financial Intelligent Unit Myanmar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/11/2006). Akibat banyaknya dokumen palsu ini, ungkap Yunus, tingkat pelaporan keuangan transaksi yang mencurigakan juga ikut meningkat 100 persen. Jumlah transaksi keuangan yang mencurigakan mencapai 8-9 kasus setiap harinya."Dilihat dari laporan ada kenaikan hampir 100 persen. Itu seperti kasus korupsi, penggunaan dokumen-dokumen palsu itu tinggi sekali," ujar Yunus.Per 31 Oktober 2006, laporan transaksi keuangan yang mencurigakan mencapai 6.530 dengan jenis pelaporan berasal dari bank sebanyak 6.299 kasus dan pelapor non bank 231 kasus.Sementara jumlah pelapornya mencapai 160 pelapor terdiri 115 pelapor dari bank dan non bank mencapai 45 perusahaan.Ke-45 perusahaan yang melapor ini terdiri dari 12 perusahaan efek, 13 perusahaan valas, 1 perusahaan dana pensiun, 7 perusahaan lembaga pembiayaan, 1 perusahan Manajer Investasi dan 11 perusahaan asuransi. (ir/nrl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads