15 Sektor Usaha Dapat Insentif Pajak

15 Sektor Usaha Dapat Insentif Pajak

- detikFinance
Selasa, 14 Nov 2006 15:05 WIB
Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) bagi 15 sektor usaha usaha potensial, sebagai bentuk implementasi insentif PP 148 tahun 2000.Selain itu 9 kelompok usaha yang ada di luar Jawa diutamakan untuk ikut mendapat insentif PPh ini.Ke-15 sektor usaha tersebut yakni, industri makanan, tekstil, pakaian jadi, kelompok industri bubur kertas-karton-paper dan pulp, industri bahan kimia, industri bahan kimia lainnya, kelompok industri karet dan barang karet.Kemudian kelompok industri barang dan porselen, industri logam besi dan baja, industri logam dasar bukan besi, industri mesin dan perlengkapannya, industri motor listrik, generator dan transformer, industri alat angkut berat, industri perbaikan kapal, industri pembuatan logam dasar bukan besi.Sementara ke-9 industri di daerah yang mendapat insentif yakni industri pengolahan makanan, industri sumber daya alam berbasis agro, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri semen kapur dan gips.Industri furniture, industri penangkapan ikan di laut dan pengolahannya, industri perlengkapan crustacea (udang) dan pengolahannya, serta industri perlengkapan mollusca laut.Pemberian insentif ini merupakan bagian dari revisi PP No 148 tahun 2000. Rencananya revisi PP akan mulai berlaku sejak Januari 2007. PP tersebut direvisi untuk memperjelas sektor usaha mana yang dapat insentif.Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah membenarkan adanya pemberian insentif tersebut."Kalau dari saya lampirannya sudah disepakati tinggal disampaikan ke Presiden," ujar Menkeu di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (14/11/2006). (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads