Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat. IHPS I-2023 mengungkapkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari 2005 sampai dengan semester I-2023.
Dari hasil pemeriksaan dalam kurun waktu tersebut, ditemukan tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 76,9%. Adapun untuk periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 hingga semester I-2023 tindak lanjut yang telah sesuai baru mencapai 47,0%.
Dari tindak lanjut rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 sampai semester I-2023, sebesar Rp 19,20 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengharapkan dukungan Bapak Presiden dalam mendorong jajaran jajaran pimpinan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Lainnya agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK," jelas Isma di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Sebelumnya, IHPS I-2023 telah disampaikan secara administratif pada 29 September 2023, tiga bulan setelah semester berakhir sesuai amanat undang- undang. Ikhtisar itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR dan Sidang Paripurna DPD pada 5 Desember 2023.
IHPS I Tahun 2023 memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan, yang terdiri atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Keuangan, LHP Kinerja, dan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari jumlah tersebut, di antaranya adalah 82 LHP Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL)-Bendahara Umum Negara, serta 40 LHP laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN).
Atas 40 LK tersebut, diberikan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 Tidak Wajar (TW). BPK juga telah memeriksa 542 LKPD Tahun 2022, serta empat laporan keuangan badan lainnya tahun 2022. Dalam IHPS ini, terdapat dua hasil pemeriksaan kinerja dengan tema prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi.
Selain itu juga memuat 22 hasil pemeriksaan DTT pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan Badan Lainnya, di antaranya pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara TA 2020-triwulan III 2022 pada Kementerian ESDM dan Kementerian LHK, serta pemeriksaan pada 11 BUMN/anak perusahaan.
IHPS I-2023 juga menyebutkan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah 2005 hingga semester I-2023 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp 4,89 triliun.
Adapun IHPS I-2023 mencakup pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya. Lalu memuat pemeriksaan atas penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik, termasuk terkait SDGs.
(ily/ara)