Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka suara merespons peristiwa penumpang Pesawat Pelita Air yang bercanda membawa bom. Kondisi ini membuat Pesawat Pelita Air nomor penerbangan IP205 PKPWD, tujuan Surabaya-Cengkareng sempat batal lepas landas.
Menurut Budi Karya, perilaku penumpang pesawat tersebut masuk ke dalam ancaman dan sudah menyalahi aturan. Oleh karena itulah, si penumpang perlu ditindak secara hukum sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 334 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Ancaman (walaupun bercanda). Ancaman ada pasalnya, ini sudah salah. Kita bisa tuntut mereka (penumpang)," kata Budi Karya kepada detikcom, ditemui di Bandara Dhoho, Kediri, Jawa Timur, Jumat (8/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Karya mengatakan, bom merupakan sebuah benda yang jelas-jelas berbahaya. Oleh karena itulah, baik orang yang bena-benar membawa bom maupun yang hanya mengaku-ngaku akan diberi tindakan tegas. Untuk kasus penyebaran informasi palsu ini, si pelaku terancam penjara paling lama 1 tahun.
"Sudah ada aturannya. Bom itu adalah suatu benda yang berbahaya sehingga bukan hanya orang real (nyata) membawa bom, tetapi ancaman membawa bom ada sanksi tersendiri. Jadi sudah ada pasal-pasal dan regulasi yang kita lakukan," jelasnya.
Sebagaimana tertuang dalam UU Penerbangan tersebut, penumpang yang berbohong atau jadikan bom sebagai bahan candaan di kawasan bandar udara apalagi di atas pesawat terbang merupakan tindak pidana.
Secara rinci, dalam Pasal 334 tertulis setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Dalam hal ini, termasuk menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Dengan begitu, setiap orang yang berbohong atau bercanda membawa bom ke dalam pesawat dapat dikenakan hukum pidana yang diatur dalam Pasal 437 aturan yang sama. Adapun isi Pasal 437 ini ialah sebagai berikut:
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pernyataan Pelita Air di halaman berikutnya. Langsung klik