Menhub Respons Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom: Kita Bisa Tuntut!

Menhub Respons Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom: Kita Bisa Tuntut!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 08 Des 2023 20:40 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi Cek Bandara Dhoho di Kediri
Menhub Budi Karya Sumadi (tengah, berompi merah).Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka suara merespons peristiwa penumpang Pesawat Pelita Air yang bercanda membawa bom. Kondisi ini membuat Pesawat Pelita Air nomor penerbangan IP205 PKPWD, tujuan Surabaya-Cengkareng sempat batal lepas landas.

Menurut Budi Karya, perilaku penumpang pesawat tersebut masuk ke dalam ancaman dan sudah menyalahi aturan. Oleh karena itulah, si penumpang perlu ditindak secara hukum sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 334 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Ancaman (walaupun bercanda). Ancaman ada pasalnya, ini sudah salah. Kita bisa tuntut mereka (penumpang)," kata Budi Karya kepada detikcom, ditemui di Bandara Dhoho, Kediri, Jawa Timur, Jumat (8/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Karya mengatakan, bom merupakan sebuah benda yang jelas-jelas berbahaya. Oleh karena itulah, baik orang yang bena-benar membawa bom maupun yang hanya mengaku-ngaku akan diberi tindakan tegas. Untuk kasus penyebaran informasi palsu ini, si pelaku terancam penjara paling lama 1 tahun.

"Sudah ada aturannya. Bom itu adalah suatu benda yang berbahaya sehingga bukan hanya orang real (nyata) membawa bom, tetapi ancaman membawa bom ada sanksi tersendiri. Jadi sudah ada pasal-pasal dan regulasi yang kita lakukan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana tertuang dalam UU Penerbangan tersebut, penumpang yang berbohong atau jadikan bom sebagai bahan candaan di kawasan bandar udara apalagi di atas pesawat terbang merupakan tindak pidana.

Secara rinci, dalam Pasal 334 tertulis setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Dalam hal ini, termasuk menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Dengan begitu, setiap orang yang berbohong atau bercanda membawa bom ke dalam pesawat dapat dikenakan hukum pidana yang diatur dalam Pasal 437 aturan yang sama. Adapun isi Pasal 437 ini ialah sebagai berikut:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pernyataan Pelita Air di halaman berikutnya. Langsung klik

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya PP Yogandari telah menceritakan kronologi kejadian. Kejadian itu terjadi pada hari ini pada penerbangan IP 205 Rute Surabaya - Jakarta pukul 13.20 di mana ada laporan yang beredar mengenai adanya ancaman bom di pesawat.

"Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Dia mengatakan, pihaknya sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman.

Lanjutnya, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal - hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," terangnya.


Hide Ads