Arti Probation dalam Bekerja, Jangka Waktu, dan Bedanya dengan Kontrak

Arti Probation dalam Bekerja, Jangka Waktu, dan Bedanya dengan Kontrak

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Sabtu, 09 Des 2023 12:40 WIB
Penerimaan karyawan baru.
Foto: Yanalya/Freepik
Jakarta -

Probation adalah istilah untuk masa percobaan bagi pekerja yang baru direkrut atau baru menempati posisi baru. Alasan umum diberlakukannya probation adalah karena dalam proses rekrutmen standar, penilaian dianggap belum sempurna.

Jadi, karyawan baru diberi kesempatan untuk membuktikan kinerjanya dalam bekerja apakah bagus atau tidak. Pasalnya, proses rekrutmen hanya diakhiri dengan wawancara kerja atau penilaian praktik saja.

Di mana, dalam masa percobaan ini, pihak pemberi kerja berkesempatan untuk menilai karyawan baru dalam pekerjaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jangka Waktu Masa Probation

Dilansir dari laman BrightHR, biasanya lama masa probation itu berlangsung 90 hari pertama kerja (3 bulan). Namun, juga bisa berlangsung antara minggu pertama hingga 6 bulan, atau 1 tahun.

Lamanya masa probation seorang karyawan baru bisa diketahui secara pasti dalam kontrak kerjanya. Pasalnya, kontrak kerja juga bisa memuat apakah pemberi kerja dapat memperpanjang masa percobaan.

ADVERTISEMENT

Masa probation juga memungkinkan kita dalam mengelola hubungan dengan lebih fleksibel. Sehingga karyawan baru bisa untuk mengatasi masalah sebelum menyetujui kontrak penuh.

Secara umum, masa probation akan diakhiri dengan pertemuan peninjauan antara manajernya dan karyawan probation tersebut.

Dalam hal ini, pihak manajer akan bisa menilai seberapa baik kinerja karyawan barunya, apa kebutuhan pelatihannya, dan apakah dia cocok untuk perusahaan.

Apakah Probation Digaji?

Dilansir dari laman Indeed Career, saat dalam masa probation di tempat kerja, pekerja dibayar dan mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, biasanya mereka juga memiliki hak kerja yang sama menurut undang-undang seperti karyawan lainnya.

Bedanya, umumnya karyawan probation belum berhak memperoleh manfaat penuh, seperti bonus, skema saham, ataupun perawatan medis swasta.

Perbedaan Probation dan Kontrak

Perbedaan antara probation dan kontrak kerja adalah bahwa kontrak merupakan perjanjian antara pekerja dan perusahaan untuk melakukan pekerjaan atau perintah kerja tertentu.

Seringkali, kontrak bersifat sementara atau jangka waktu yang biasanya diatur oleh perjanjian tertulis.

Sedangkan, probation merupakan jangka waktu saat seseorang menduduki suatu posisi, dengan syarat dan bisa dengan mudah dihapus jikalau kinerjanya buruk.

Bisa dikatakan bahwa masa probation di tempat kerja adalah masa ketidakpastian yang bisa meresahkan karyawan.

Apabila pekerjaan karyawan baru memuaskan di akhir masa probation, maka masa percobaan berakhir dan dia akan bisa terus melakukan pekerjaan dengan diangkat sebagai karyawan kontrak atau sebagai karyawan tetap.

Apabila kinerja pekerja memerlukan peningkatan, maka pemberi kerja bisa memperpanjang masa percobaan atau memberhentikan pekerjanya.

Itu tadi penjelasan karyawan probation adalah pekerja baru yang direkrut dengan masa percobaan.




(khq/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads